Kasus Pemerasan

Ngaku Diperas PSK Separuh Tua, Korban Bayar Rp 150 Ribu, Hakim Bilang Begini

Sidang kasus pemerasan mengundang gelak tawa, karena sejumlah fakta terungkap di persidangan dan bikin geleng kepala

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Sidang seorang lelaki ngaku diperas PSK separuh tua, sempat bayar Rp 150 ribu 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat 22 April 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu saksi korban Herdin berselancar di dunia maya, dan melihat ada jasa syahwat yang ditawarkan oleh seorang wanita bernama Rita, yang tak lain terdakwa Marnila.

"Kemudian Herdin mengechat orang tersebut untuk melakukan hubungan suami istri dengan bayaran sebesar Rp 600 ribu. Namun Herdin berhasil menawar hingga Rp150 ribu," urai jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Marnila menyuruh Herdin datang ke alamat kos yang telah dikirimnya yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Baca juga: Cerita Flower Janda Muda Jadi PSK Berawal dari Sakit Hati, Berharap Nanti Ada yang Mau Menikahinya

Sesampainya di lokasi, Marnila memaksa saksi korban untuk masuk ke dalam kamar kos dan mematikan lampu.

Setelah bertemu, ternyata foto yang ada di profil dengan orang yang ditemui saksi korban berbeda. 

"Akhirnya saksi korban membatalkan untuk melakukan hubungan suami istri, tapi Marnila memaksa dan mengocokkan alat kelamin saksi korban dengan menggunakan tangannya hingga saksi korban klimaks," ujar jaksa.

Setelah itu, terdakwa Marnila meminta uang jasa dan uang tambahan kebersihan serta kamar sebesar Rp 400 ribu, dimana uang kamar sebesar Rp 200 ribu dan uang jasa sebesar Rp 200 ribu.

Baca juga: Akhir Kasus Tante Ambar, Penjual 6 Gadis Belia Jadi PSK, Dulu Terbongkar 1 Anaknya Berhasil Kabur

"Marnila mengatakan 'kalau tidak kau bayar, enggak bisa kau keluar dari kamar ini dengan mata melotot'. Namun saksi korban tidak mau karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Akhirnya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 150 ribu," urai jaksa.

Karena tidak terima, terdakwa Marnila memaksa agar korban membayar Rp 400 ribu, lantaran sudah membuat korban klimaks.

Sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya terdakwa Marnila merampas handphone Herdin, dan memanggil terdakwa Sawal untuk membantunya.

Karena korban ketakutan, ia kemudian lari dari kamar kos terdakwa.

Baca juga: KISAH Istri Terpaksa Jadi PSK karena Ucapan Suami Disuruh Jual Diri untuk Bayar Utang ke Rentenir

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Setelah laporan diterima polisi, Marnila kemudian ditangkap pada Senin, 25 April 2022 lalu sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Sidodadi, Kecamatan Medan Helvetia.

"Bahwa atas perbuatan para terdakwa saksi korban Herdin mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.150.000.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved