Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Dalami Kasus Brigadir J dan Kerahkan Pasukan Brimob, Ini Sosok Komjen Agus, Pernah Kapolda Sumut
Bareskrim tengah mendalami kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka disebut Agus diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J. Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.
"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,"jelas jenderal bintang tiga itu.
Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Komjen Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman. "Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.
Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut. Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut.
Profil Komjen Pol Agus Andrianto
Berikut ini profil dan biodata Komjen Agus Andrianto, Kepala Bareskrim Polri yang meminta pengerahan pasukan Brimob di kantornya.
Komjen Agus Andrianto menjadi kabareskrim menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang naik menjadi Kapolri.
Penunjukan Komjen Agus Andrianto ditetapkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Sementara itu, jabatan Kabarhakam Polri diisi oleh Komjen Arief Sulistyanto.
Sebelumnya nama Komjen Agus Andrianto sempat menguat sebagai calon Kapolri bersama Komjen Boy Rafli Amar dan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Siapa sebenarnya Komjen Pol Agus Andrianto? berikut biodatanya:
1. Lulusan Akpol 1989
Komjen Pol Agus Andrianto lahir di Blora, Jawa Tengah pada tanggal 16 Februari 1967.