Brigadir J Ditembak Mati
EPS 30 Kematian Brigadir J: Putri Masih Trauma Berat Dihantui Ketakutan dan Bantahan Squad Inisial D
Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati (PC), Arman Hanis menyampaikan, kondisi kliennya masih dalam trauma berat.
Sarmauli Simangunsong berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian. "Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022,"ujarnya.
Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan.

Klaim Sudah Tiga Kali Diperiksa
Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong dalam konferensi pers Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis (4/8/2022), mengeklaim jika kliennya telah tiga kali diperiksa oleh penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan," ungkap Sarmauli.
Sarmauli menyatakan kliennya sudah memberikan keterangan pada penyidik polri pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022. Namun tidak dijelaskan kliennya memberikan keterangan di mana, apakah di kantor polisi atau di kediamannya.
Sekadar informasi, penyidik polri yang disebutkan Sarmauli Simangunsong tersebut pun kini telah diperiksa Timsus Bareskrim Polri dan telah dimutasi ke Yanma dan ada ditempatkan di ruangan khusus. Baca: KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasikan Irjen Ferdy Sambo dan Tim Squadnya, Ini Nama-namanya.
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan PC sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," paparnya.
Sarmauli menjelaskan bahwa UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban.
"Tujuannya agar korban TPKS memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan," tuturnya.
Sarmauli menjelaskan bahwa Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan/pengancaman dengan senjata api. (Namun, belakangan terungkap bahwa kasus pengancaman dilaporkan oleh Bharada E bukan Putri. Baca:TERUNGKAP Laporan Pengancaman yang Dituduhkan Terhadap Brigadir J Ternyata Bharada E Bukan Putri Baca juga: EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa
Dia menambahkan laporan kliennya saat ini diambil alih oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Saat ini laporan polisi (LP) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 18 Juli 2022. "Kami memiliki harapan besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," tukas Sarmauli.
LPSK Bisa Gugurkan Permohonan Putri Candrawathi
Sementara, Wakil Ketua Lembaga Permohonan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, permohonan perlindungan PC bisa saja dinyatakan gugur. Itu lantaran sesuai prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.