Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

EPS 30 Kematian Brigadir J: Putri Masih Trauma Berat Dihantui Ketakutan dan Bantahan Squad Inisial D

Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati (PC), Arman Hanis menyampaikan, kondisi kliennya masih dalam trauma berat.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/istimewa
Foto bersama para Ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - EPISODE (EPS) KE 30 Hari Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati (PC), Arman Hanis menyampaikan, kondisi kliennya masih dalam trauma berat.

Ia menyebut istri Irjen Ferdy Sambo itu belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.

"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman, Kamis (4/8/2022).

Arman melanjutkan bahwa keterangan psikolog klinis sebaiknya ibu PC tidak diberikan pertanyaan berulang kali karena bisa membuat kondisi semakin down.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum PC memohon kepada penyidik untuk mencukupkan proses pemeriksaan.

"Kami mengusulkan sebaiknya pada saat wawancara itu direkam karena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur itu," ungkap Arman.

Lebih lanjut, Arman memastikan kliennya tidak mengalami luka fisik seperti isu-isu yang beredar.

Menurutnya, ibu PC hanya terus menangis dan merasa ketakutan akibat tekanan mental yang dihadapi.

"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik, red)," kata Arman.

Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Arman berujar, hal ini perlu diperjelas mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lain.

“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.

TIm Kuasa Hukum PC menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.

Anggota Tim Kuasa Hukum PC Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.

Sarmauli Simangunsong berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian. "Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022,"ujarnya.

Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi - Bharada E (Istimewa)

Klaim Sudah Tiga Kali Diperiksa

Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong dalam konferensi pers Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis (4/8/2022), mengeklaim jika kliennya telah tiga kali diperiksa oleh penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan," ungkap Sarmauli.

Sarmauli menyatakan kliennya sudah memberikan keterangan pada penyidik polri pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022. Namun tidak dijelaskan kliennya memberikan keterangan di mana, apakah di kantor polisi atau di kediamannya.

Sekadar informasi, penyidik polri yang disebutkan Sarmauli Simangunsong tersebut pun kini telah diperiksa Timsus Bareskrim Polri dan telah dimutasi ke Yanma dan ada ditempatkan di ruangan khusus. Baca: KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasikan Irjen Ferdy Sambo dan Tim Squadnya, Ini Nama-namanya.

Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan PC sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," paparnya.

Sarmauli menjelaskan bahwa UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban.

"Tujuannya agar korban TPKS memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan," tuturnya.

Sarmauli menjelaskan bahwa Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan/pengancaman dengan senjata api. (Namun, belakangan terungkap bahwa kasus pengancaman dilaporkan oleh Bharada E bukan Putri. Baca:TERUNGKAP Laporan Pengancaman yang Dituduhkan Terhadap Brigadir J Ternyata Bharada E Bukan Putri Baca juga: EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa

Dia menambahkan laporan kliennya saat ini diambil alih oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Saat ini laporan polisi (LP) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 18 Juli 2022. "Kami memiliki harapan besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," tukas Sarmauli.

LPSK Bisa Gugurkan Permohonan Putri Candrawathi

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Permohonan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, permohonan perlindungan PC bisa saja dinyatakan gugur. Itu lantaran sesuai prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.

Sedangkan PC telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi.

Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.

Hanya saja menurut dia, dalam pemberian perpanjangan waktu itu harus dilandasi oleh beberapa syarat termasuk juga keputusan dari pimpinan LPSK.

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," ucap Edwin.

Sejauh ini LPSK juga telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung. Bahkan LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksan tersebut pada pekan ini atau paling lama pekan depan.

Potret Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Keluarga Kompak
Potret Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Keluarga Kompak (HO / Tribun Medan)

Bantah Adanya Ancaman Squad Lama Inisial Brigadir D

Sebelumnya, Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, panik dan bereaksi soal isu adanya 'Skuad Lama' yang disebut-sebut mengancam untuk membunuh Brigadir J. Ia menegaskan Brigadir D yang dituduhkan akan membunuh itu tidak melakukan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J.

Sosok Brigadir D merupakan rekan seangkatannya atau satu leting dengan Brigadir J. Brigadir D juga merupakan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo lainnya.  “Ya skuad lama itu siapa? Kalau yang disebut di berita itu Brigadir D. Saya pastikan itu tidak ada, itu tidak mungkin,” kata Arman, kemarin (30/7/2022).

Ia juga menjelaskan, Brigadir D merupakan teman baik sekaligus teman curhat Brigadir J. “Kan saya juga sudah tanya juga Brigadir D, ini beritanya gimana, benar tidak. ‘Ya tidak mungkinlah, saya teman baik, saya teman curhatnya’. Lupa apa seangkatan atau apa lah ya. Penting Brigadir D itu teman curhatnya, ya,” ujarnya.

"yang kedua dia sampaikan ‘nggak mungkin, mana berani kita’. Karena ya J sangat dipercaya sebagai kepala rumah tangga, dianggap sebagai, istilahnya bukan kepala rumah tangga ya, yang mengurus, yang paling dipercayalah. Iya begitu, mana ada orang berani begitu,” imbuhnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya mengatakan Brigadir J sempat mendapatkan ancaman pembunuhan pada bulan Juni. "Pada Juni dia diancam untuk dibunuh. Terakhir (mendapatkan ancaman pembunuhan) 7 Juli 2022 atau sehari sebelum dia dibunuh,” tuturnya, Jumat (29/7/2022).

Kamaruddin pun menuturkan, Brigadir J kabarnya sempat bercerita kepada pacarnya yakni Vera Simanjuntak mengenai ancaman pembunuhan dari skuad lama. “Dia menyebutkan dari ‘skuad lama’. ‘Skuad lama’ yang dipahami kekasihnya adalah ajudan kadiv propam. Via lewat telepon WhatsApp bahkan ada chatting-nya,” kata dia.

Kepada KompasTV yang dipandu Aiman, Senin (1/8/2022), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada istilah 'naik ke atas' dan 'squad lama' dan 'squad baru'. Namun hal yang baru dalam pengungkapan fakta ini yang menjadi sorotan yakni istilah 'naik ke atas'.  Istilah ini muncul berdasarkan pengakuan Vera Simanjuntak, pacar dari Brigadir J

Sebelum tewas diberondong tembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J menerima beberapa kali ancaman pembunuhan. Bahkan, ancaman pembunuhan masih diterima Brigadir J satu hari sebelum kematiannya. Ancaman tersebut terjadi pada Kamis (7/7/2022), sedangkan kejadian Brigadir J tewas ditembak pada Jumat (8/7/2022).

Kalimat ancaman tersebut adalah 'apabila naik ke atas akan dibunuh'. Maksud dari kalimat ini masih menjadi misteri. Ancaman pembunuhan tersebut, kata Kamaruddin, disampaikan Brigadir J kepada sang kekasih, Vera Simanjuntak.

"Ancaman pembunuhan itu ternyata berlanjut hingga 7 Juli 2022, sedangkan aksi penembakan terjadi pada 8 Juli 2022," kata Kamaruddin di hadapan host program AIMAN Kompas TV.

Kamaruddin menyampaikan, ancaman pembunuhan tersebut juga disertai dengan kalimat 'apabila dia naik ke atas akan dibunuh.' Kamaruddin mengaku tidak mengerti apa maksud naik ke atas dan meminta pihak berwenang mengungkap hal tersebut. "Tolong telusuri apa makna di atas ini? Apakah naik dari lantai 1 ke lantai 2 atau ada isu lain yang lagi berkembang," jelasnya.

Dengan diungkapkannya ancaman pembunuhan ini, maka Brigadir J telah menerima ancaman serupa sebanyak dua kali. Ancaman pertama terjadi pada Juni 2022 di mana saat itu, Brigadir J menelepon sang kekasih menceritakan hal tersebut.

Kepada Vera Simanjuntak, Brigadir J curhat akan meninggalkan kekasihnya tersebut dan meminta Vera mencari pengganti lain. Sembari menangis, Brigadir J juga berpamitan dengan Vera dan memohon maaf atas dosa dan kekhilafan yang pernah diperbuat.

Vera mengira Brigadir J sakit hingga akhirnya muncullah pengakuan tentang ancaman pembunuhan tersebut. "Setelah diancam akan dibunuh, kekasih tanya skuad lama atau skuad baru," ujar Kamaruddin. Rupanya, menurut Kamaruddin, skuat lama dan baru merupakan sebutan bagi sesama ajudan Kadiv Propam non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin pun membeberkan, sebenarnya Brigadir J merupakan satu di antara ajudan yang berprestasi. "Bahkan disayang oleh komandan, termasuk Bapak dan Ibu (Ferdy Sambo dan istrinya, red)," kata Kamaruddin.

Hal ini dibuktikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo sempat memanggil adik Brigadir J yang sama-sama berprofesi sebagai polisi. Adik Brigadir J yang bertugas di Yanma Polri diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo pada 1 Juli 2022. Saat bertemu dengan adik Brigadir J, Putri memberikan dompet merek Pedro, uang senilai Rp 5 juta, dan dijanjikan untuk membantu kepindahannya ke Jambi.

Sebanyak 8 ajudan Ferdy Sambo yang memiliki peran masing-masing dalam setiap tugas. Berikut daftar nama 8 ajudan Ferdy Sambo, yang foto bersama Kadiv Propam nonaktif tersebut:

1. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

2. Bripka Lukas Ricky

3. Brigpol Romer

4. Bharada Sadam

5. Bripka Matius Marey

6. Brigadir Deden

7. Bharatu Praogi

8. Bharada Richard Eliezer (Bharada E)

Sempat Rayakan Anniversary

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya sempat merayakan anniversary atau ulang tahun pernikahan merek saat di Magelang, Jawa Tengah.

Perayaan anniversary itu dilakukan sehari sebelum insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"(Anniversary) pribadi mereka lah sebagai suami istri," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut Taufan, saat di Magelang tidak terjadi masalah apa-apa dan semuanya terekam dalam kamera pengintai atau CCTV.

Sesampai di rumah dinas Sambo pun, kata dia, semua rombongan termasuk Brigadir J masih dalam kondisi baik-baik saja.

"Maksud Pak Anam (Komisioner Komnas HAM) itu di Magelang tidak terlihat ada masalah apa-apa, mereka rombongan mobil berangkat baik-baik saja tercover semua dalam CCTV. Sampai di rumah pribadi pun baik-baik saja. Enggak ada kelihatan apa-apa," ujarnya.

Sementara saat di rumah dinas, Taufan menuturkan pihaknya belum mengetahui kejadiannya lantaran CCTV disebut tak berfungsi.

"Mereka kemudian berpindah ke rumah dinas. Di situ baru terjadi, di rumah dinas atau TKP itu. Tadi saya katakan CCTV-nya tidak berfungsi, harus dicari selain keterangan-keterangan orang ini selain dicari bukti-bukti lain," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan Sambo pulang dari Magelang ke Jakarta sehari sebelum insiden penembakan.

"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih terbaru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulang satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Taufan. Selanjutnya Baca: TAK BISA DIBOHONGI LAGI, Terungkap Irjen Ferdy Sambo Tiba di Jakarta 7 Juli Bukan Tanggal 8 Juli

(*/tribun-medan.com/Triibun-jambi)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved