Brigadir J Ditembak Mati

PULUHAN Brimob ke Bareskrim Polri Atas Permintaan 'Sang Prawira', Irjen Sambo Kabarnya Resmi Ditahan

Tampak sekitar 20 personel Brimob mengenakan pakaian dinas loreng dan bersenjata lengkap.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kendaraan taktis Brimob yang telah hadir di parkiran Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) 

Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

Menurut Komjen Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik dan proses pemeriksaan pidana,"ujarnya. "Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan".

Komjen Agus menambahkan, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.

"Apakah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Komjen Agus.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Komjen Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman. "Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.

Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut. Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut.

Terkait pemeriksaan sejumlah perwira tersebut, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegaram Nomor 1628/viii/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 memutasi Irjen Ferdy Sambo dan squadnya terkait kasus Brigadir J. Berikut nama-namanya:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan karo waprof divpropam Polri diangkat sebagai karo paminal divpropam polri.

5. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro waprof divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri

6. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

7. Kombes Pol Gupuh Setiyono SiK MH, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved