Tahanan Kejari Asahan Kabur

FAKTA-fakta Tahanan Kejari Asahan Kabur, Sempat Temui Pacar hingga Ditangkap saat Tidur

Tahanan Kejari Asahan yang kabur bernama Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Muhammad Indra Saragih alias Lana (Mata dilakban) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan merupakan tersangka yang nekat kabur kini dikembalikan ke Lapas setelah diamankan Kejari Asahan 

"Tersangka ini merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku ini. Namun, pada tahun 2016 lalu tersangka ini kabur dan baru kali ini ketangkap," katanya.

Usai tersangka kembali berhasil ditangkap, Dedyng menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim gabungan yang membantu Kejari Asahan.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua unsur yang membantu, karena tersangka ini sangat licik, sehingga saat datang kemari tadi kami tutup matanya agar tidak ada pikiran liciknya lagi didalam mobil," jelas Dedyng.

Sementara, saat ini tim Kejari Asahan masih melakukan pemberkasan serah terima tersangka kepada Lapas Labuhan Ruku untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mendatang.

(cr2/tribun-medan.com)

Kabur saat Hendak Diserah Terimakan ke Lapas

Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kabur saat hendak diserah terima oleh jaksa ke Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Kamis (4/8/2022).

Adapun identitas tahanan yang berhasil kabur tersebut adalah Muhammad Indra Saragih, tercatat sebagai warga Jalan Suka Makmur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sebelumnya, pria berusia 31 tahun tersebut diamankan karena telah nekat mencuri handphone milik warga di Jalinsum Asahan, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Mencurigakan, Tahanan Kejari Asahan Bisa Lari di Halaman Lapas Ketika Hendak Dititipkan

Muhammad Indra Saragih atas kasusnya dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Kaburnya tahanan tersebut diduga akibat kelalai petugas dari pihak Kejari Asahan.

Pasalnya Muhammad Indra Saragih melarikan diri saat mobil tahanan milik Kejari Asahan masuk ke halaman Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

Dalam kasus yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semestinya akan menjadi penuntut tersangka ialah Sofia Khairunisa Damanik.

Baca juga: Sebanyak 99 Kasus Telah Inkrah, Kejari Karo Blender Sabu dan Bakar Barang Bukti Lainnya

Kasi Pidum Kejari Asahan, Aben Situmorang, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan kaburnya salah satu tahanan mereka.

Hanya saja Aben melimpahkan seluruhnya kepada Kasintel Kejari Asahan.

"Iya bro, Tanya kasi intel ya Bro," jawab Kasi Pidum Kejari Asahan itu.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved