Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Penyusun Skenario Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

HO
Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E buka suara terkait keterlibatan Irjen Ferdy Sambo pada kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan  Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

Sehingga ditetapkan ada empat tersangka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolri saat gelar konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). 

"FS (Ferdy Sambo) ditetapkan sebagai tersangka. Saya ulangi FS ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip dari siaran langsung Humas Divisi Polri.

Jenderal Listyo menyampaikan sesuai dengan fakta yang ditemukan tidak ada kejadian tembak-penembak seperti yang dilaporkan di awal. 

Listyo memastikan semua itu hanya rekayasa kronologis yang dilakukan oknum Polri di awal kejadian. 

"Tidak ditemukan peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J dan meninggal dunia,'ujarnya. 

Kata Listyo, Ferdy Sambo juga melakukan penembakan keliling agar terlihat terjadi tembak-menembak. 

"Untuk membuat terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata keliling seolah terjadi tembak menembak,"ujarnya.

Lalu, kata Jenderal Listyo bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.  Saat ini, FS sudah mengajukan justice collaborator.

Yang dilakukan E atas perintah FS. E ajukan JC hingga terang.

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR, dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Kapolri pun mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (9/8/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan memenmbakannya ke dinding.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Tiga Tersangka Lain

Rabu (3/8), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Bharada E merupakan ajudan Sambo.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

Kemudian, pada 7 Agustus, menyusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka. RR disebut merupakan ajudan istri Sambo.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu pada hari ini, KM ditetapkan sebagai tersangka yang ikut membantu. 

Dengan demikian ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Ricky, dan seorang berinisial KM.

Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Berikut siaran langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved