Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Kamaruddin: Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Harus Tersangka, Aktif Melakukan atau Membiarkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022) sore. 

kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022) sore. 

Polisi telah menetapkan dua tersangka sebelumnya yakni Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E dan Brigadir RR. 

Keduanya terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kini, Bharada E yang sudah mengajukan Justice Collaborator sudah ditahan di Rutan Bareskrim dan Brigadir RR ditahan di Mako Brimob. 

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo turut ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob. Namun, untuk status masih sebagai saksi.

Diketahui, polisi mentepkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dan Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan keluarga Brigadir J yang merasa ada banyak kejanggalan. Keluarga tak terima Brigadir terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

Keluarga merasa bekas luka pada mayat Brigadir J tak sesuai dengan kronologi kejadian. Mereka juga menolak bahwa Brigadir J melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Berselang cukup lama, kurang dari satu bulan, Bharada E mengungkapkan fakta sebenarnya. 

Ia mengaku tidak ada baku tembak dengan Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J di Jambi. 

Melalui pengacaranya, Deolipa, Bharada E mengaku hanya satu kali menembak Brigadir J atas perintah atasan. Namun atasan yang mana, tidak dijelaskan dengan rinci. 

Ia juga memberikan kesaksian bukan hanya dia yang menembak, tetapi ada lahgi yang lain. Selain itu, ia mengungkapkan penyebab banyak bekas luka di tubuh Brigadir J. 

Tetapi, pengacara tidak menjelaskan lebih detil, karena membiarkan polisi saja mengumumkan secara langsung.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke publik dan berikan pernyataan setelah 31 hari kematian Brigadir J.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke publik dan berikan pernyataan setelah 31 hari kematian Brigadir J. (tribun-medan.com)

Semua Harus Tersangka 

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai, semua orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo pada saat pembunuhan harus menjadi tersangka.

"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Ia menuturkan, semua orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo saat tewasnya Brigadir Yosua harus segera diperiksa untuk didalami soal keterlibatannya masing-masing.

"Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak."

"Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ujarnya

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang terlibat ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk, dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

"Dari awal saya sudah tahu siapa yang harus jadi tersangka, toh? Untuk apa lagi info-info, orang kita sudah tahu semua pelakunya," papar Kamaruddin.

Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru

Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sore ini.

"Insyaallah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru tersebut.

Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.

"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.

Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.

Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di wartakota.tribunnews.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved