Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Langsung Dibocorkan Mabes Polri Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pelaku Utama?
Hari ini akan ada tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Siapakah tersangka baru tersebut?
TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini akan ada tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Siapakah tersangka baru tersebut?
Apakah pelaku utama?
Mabes Polri akan segera mengumumkan penambahan tersangka baru di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terkini Setelah Irjen Ferdy Sambo Ditahan, IPW: Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pengumuman tersangka direncanakan bakal digelar Polri sore ini.
"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Didatangi 2 Jenderal Bintang Tiga Tempat Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob,Tangis Sang Istri
Dedi menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut.
Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.
"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," pungkasnya.
Baca juga: KINI Giliran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa LPSK, Bharada E Bukan Pelaku Utama?
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
