Brigadir J Tewas Ditembak

MOTIF Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Sedang Dilakukan Pendalaman, Tumpuan Ada Pada Putri

Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Birgadir J

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke publik dan berikan pernyataan setelah 31 hari kematian Brigadir J. 

14. Kabareskrim dan timnya berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di lokasi ada 6 orang di antaranya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, KM, Bharada E, Brigadir J (korban), dan Bripka RR. 

15. Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340, Pasal 338 jo 55 dan 56, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.

16. Timsus Polri melaksanan penyidikan mulai tanggal 18 Juli 2022 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini.

17. Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus ini secara terang benderang merupakan wujud komitmen Polri. "Secara akuntabel, jujur, terbuka dan transparan. Serta arahan Presiden Jokowi yang mengatakan, jangan ragu-ragu, ungkap kebenaran apa adanya".

18. Kapolri minta penyidikan terhadap Irjen FS soal upaya penghilangan barang bukt apakah ada perintah dari yang bersangkutan (Ferdy Sambo). "Tolong diberikan hasil secepatnya," kata Kapolri.

19. "Karena ini sudah menjadi sangat perhatian publik, supaya betul-betul diselesaikan dan betul-betul dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel. Segara dituntaskan dan segera diproses pidana ataupun sidang etik agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan." sambung Kapolri. 

20. Kapolri: "Tentunya ini menjadi komitmen kami, komitmen polri untuk betul-betul menjaga marwah dan menjaga nama institusi polri. Dukungan dari masyarakat dan support dari masyarakat, ini merupakan bentuk kecintaan masyrakat terhadap polri."

Selengkapnya Tonton dari Waktu 3:25:23 

SELANJUTNYA BACA JUGA: PENGAKUAN Bharada E, Senjata Brigadir J Digunakan Sang Atasan untuk Menembak Dinding Rumah Dinas

Bharada Diperintahkan Atasannya Diduga FS

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Irjen Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Iya seperti itu," kata Deolipa dalam tayangan Kompas TV Petang, Minggu.

Pengacara Bharada E yang lain, M. Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka.

Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru. Kata dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Dia mengatakan Bharada E hanya bawahan yang menuruti perintah atasan. "Dalam BAP sudah diungkap secara terang kejadian yang sebenarnya," kata Burhanuddin.

Dalam keterangannya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Kepada Tribunews Network, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved