Brigadir J Tewas Ditembak

MOTIF Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Sedang Dilakukan Pendalaman, Tumpuan Ada Pada Putri

Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Birgadir J

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke publik dan berikan pernyataan setelah 31 hari kematian Brigadir J. 

Tak hanya itu kata Deolipa, saat kejadian Bharada E juga tengah meregang nyawa jika tak melakukan perintah atasannya tersebut.

"Bharada E diperintah menembak, kalau nggak nembak, yah ditembak," ujar Deolipa kepada Domuara Ambarita, Jurnalis Tribunnews Network, Selasa (9/8/2022).

Menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). "Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata. "Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Tak Bisa Menolak Perintah Atasan

Kemudian, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kenapa kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Menurut dia, di kepolisian, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya. "Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," ujar Deolipa, Senin (8/8/2022).

Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).

Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan. "Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak. "Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud. Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas. "Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan di tempat lokasinya," tuturnya.

Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J. Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin terkait perintah atasannya kepada kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved