Brigadir J Tewas Ditembak
MOTIF Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Sedang Dilakukan Pendalaman, Tumpuan Ada Pada Putri
Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Birgadir J
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Adapun fakta-fakta dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini disampaikan dalam konferensi pers yang didampingi 7 Jenderal bintang tiga tersebut yaitu:
1. Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
2. RE melakukan penembakan.
3. RR menyaksikan dan membantu.
4. KM menyaksikan dan membantu.
5. Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Birgadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.
6. Terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri. "Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.
7. Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Agung menjelaskan kesulitan saat menyelidiki kasus tersebut. "Kami kesulitan pemeriksaan karena barang bukti dihilangkan dan TKP dibersihkan.
8. Awalnya 56 personel polri diperiksa dan terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode Etik.
9. Dari 31 personel, 11 personel ditempatkan di tempat khusus dan 3 Jenderal ditempatkan di Mako Brimob.
10. "Ke 31 personel tersebut terdiri dari dua personel Bareskrim Polri, 21 personel dari Div Propam, dan 7 personel Polda Metro Jaya," ujar Komjen Agung.
11. Pada saat pemeriksaan Bharada E menyampaikan dengan tulisan tangan yang dilengkapi dengan cap jempol dan metrai. Dari situlah dilakukan pemeriksaan oleh Timsus terhadap Bripka RR dan Irjen FS dan KM dan limpahkan ke Bareskrim Polri hingga menjadi tersangka.
12. Kemudian kemarin, Timsus pemeriksaan mendalam kepada FS , maka telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana. maka ditetapkan sebagai tersangka.
13. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, mulai tanggal 18 Juli 2022 timnya telah melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut di 3 lokasi. "Kemudian kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemriksaan atau autopsi yang dilaksanakan oleh forensik polri," ujar Agus.
14. Kabareskrim dan timnya berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di lokasi ada 6 orang di antaranya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, KM, Bharada E, Brigadir J (korban), dan Bripka RR.
15. Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340, Pasal 338 jo 55 dan 56, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.
16. Timsus Polri melaksanan penyidikan mulai tanggal 18 Juli 2022 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini.
17. Kapolri mengatakan, pengungkapan kasus ini secara terang benderang merupakan wujud komitmen Polri. "Secara akuntabel, jujur, terbuka dan transparan. Serta arahan Presiden Jokowi yang mengatakan, jangan ragu-ragu, ungkap kebenaran apa adanya".
18. Kapolri minta penyidikan terhadap Irjen FS soal upaya penghilangan barang bukt apakah ada perintah dari yang bersangkutan (Ferdy Sambo). "Tolong diberikan hasil secepatnya," kata Kapolri.
19. "Karena ini sudah menjadi sangat perhatian publik, supaya betul-betul diselesaikan dan betul-betul dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel. Segara dituntaskan dan segera diproses pidana ataupun sidang etik agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan." sambung Kapolri.
20. Kapolri: "Tentunya ini menjadi komitmen kami, komitmen polri untuk betul-betul menjaga marwah dan menjaga nama institusi polri. Dukungan dari masyarakat dan support dari masyarakat, ini merupakan bentuk kecintaan masyrakat terhadap polri."
Selengkapnya Tonton dari Waktu 3:25:23
SELANJUTNYA BACA JUGA: PENGAKUAN Bharada E, Senjata Brigadir J Digunakan Sang Atasan untuk Menembak Dinding Rumah Dinas
Bharada Diperintahkan Atasannya Diduga FS
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Irjen Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Iya seperti itu," kata Deolipa dalam tayangan Kompas TV Petang, Minggu.
Pengacara Bharada E yang lain, M. Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka.
Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru. Kata dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah.
Dia mengatakan Bharada E hanya bawahan yang menuruti perintah atasan. "Dalam BAP sudah diungkap secara terang kejadian yang sebenarnya," kata Burhanuddin.
Dalam keterangannya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.
Kepada Tribunews Network, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu kata Deolipa, saat kejadian Bharada E juga tengah meregang nyawa jika tak melakukan perintah atasannya tersebut.
"Bharada E diperintah menembak, kalau nggak nembak, yah ditembak," ujar Deolipa kepada Domuara Ambarita, Jurnalis Tribunnews Network, Selasa (9/8/2022).
Menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.
Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). "Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.
Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata. "Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.
Tak Bisa Menolak Perintah Atasan
Kemudian, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kenapa kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Menurut dia, di kepolisian, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya. "Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," ujar Deolipa, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan. "Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak. "Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud. Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas. "Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan di tempat lokasinya," tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J. Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin terkait perintah atasannya kepada kliennya.
Dapat tekanan untuk pengakuan bohong
Deolipa Yumara menjelaskan, bukan tanpa sebab kliennya itu membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang bertugas.
Melainkan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan.
Lebih lanjut, Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran.
Namun setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukum barunya, Deolipa Yumara, Bharada E akhirnya berani mengakui keterangan yang selama ini ternyata banyak yang bohong. Selengkapnya Baca: Bharada E Kini Merasa Lega, Berdoa dan Minta Ampun Sama Tuhan, Sempat Tertekan Dipaksa Ikut Skenario
"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membelas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," kata Deolipa.
Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.
“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, enggak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.
Anggap Bharada E "Pahlawan"
Sementara, Pengacara Bharada E lainnya, Hervan D. Merukh mengatakan dalam acara Indonesia Lawyers Club, bahwa Bharada E dianggap sebagai "pahlawan". Kenapa? alasannya karena dirinya mendapatkan informasi, apabila pada saat kejadian tidak ada Bharada E, maka yang lain akan kehilangan nyawa juga.
"Jadi kita dapat informasi, jika tidak ada Bharada E di saat itu, mungkin yang lain itu nyawanya bisa hilang juga. Jadi Bharada E itu dianggap pada saat itu sebagai pahlawan lah," kata Hervan D. Merukh di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Minggu (7/8/2022).
Tapi Hervan menegaskan; "Biarlah penyidik punya pendapat sendiri, dan bukan ranahnya kami pada saat ini proses peyelidikan untuk mendapat itu. Nanti ada prosesnya lagi di pengadilan dan kita akan sampaikan bukti adanya, dan kami berharap dari keterangan saksi adanya kesesuaian dengan yang sudah disampaikan klien kami ke penyidik".
Hervan berharap fakta ini bisa mengungkap bahwa Bharada E di sana tidaklah seperti yang kita bayangkan, yang artinya di sana ada pembunuhan berencana, ada pembunuhan dengan niat jahat atau sengaja dan sebagainya.
Senjata Brigadir J digunakan atasan untuk menembak tembok
Sebelumnya, pengacara lain Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan pernyataan kliennya bahwa senjata Brigadir J pada saat insiden berdarah terjadi digunakn oleh ´sang atasan´ untuk menembak tembok rumah Irjen Ferdy Sambo biar seolah-olah terjadi baku tembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir Yosua.
Burhanuddin mengatakan bahwa proyektil peluru di TKP kasus Brigadir J hanyalah sebuah alibi, termasuk dengan bekas tembakan yang terdapat di dinding rumah dinas seolah terjadi baku tembak. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke tembok dan tubuh Brigadir j.
Bharada E Menembak Brigadir J setelah Sudah Mati atau Masih Hidup?
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji dalam siaran Kompas TV sempat menjelaskan status Bharada E. Pertanyaan Susno Duadji, apakah Bharada menembak Brigadir J setelah sudah jadi mayat atau setengah mati (sudah terkapar)?
Menurut Susno Duadji, jika Bharada E menembak Brigadir j yang sudah dalam keadaan mati, maka Bharada E disebutnya bukan pembunuhan. "Logikanya karena pembunuhan itu dilakukan terhadap orang yang hidup. Tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap mayat," ujarnya.
"Maka, jika Bharada E ini disebut menembak Brigadir J yang kondisinya sudah dalam keadaan mati terlebih dahulu, kemungkinan bisa bebas di persidangan,"ujarnya.
Seharusnya Irjen FS Dipidana Dulu Baru Etik
Dikutip dari Kompas TV, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais TNI), Soleman Ponto menjelaskan soal pemeriksaan Ferdy Sambo.
Menurutnya, seharusnya Ferdy Sambo diputuskan dulu soal pidananya baru masuk ke pelanggaran etik. "Bagaimana memutuskan pelanggaran etik sedangkan pidananya aja belum ada?"tanya dia heran.
Menurutnya, pelanggaran etik itu di bawah peraturan kapolri (Perkap) atau peraturan pemerintah. Sedangkan pidana itu menurut Undang-undang. Maka sebaikanya Ferdy Sambo diselesaikan dulu soal dugaan pidananya baru masuk ke etik. "Kenapa tidak langsung dipidana?" pungkasnya.
Soleman Ponto menduga ada sesuatu hal yang masih ditutup-tutupi dalam kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.
Mantan KABAIS TNI, Soleman Ponto: Polisi Lawan Mafia di Rumah Polisi
Sebelumnya, melalui channel Youtube Refly Harun, Soleman Ponto mengatakan bahwa tewasnya Brigadir J bukan lagi Polisi tembak Polisi, tetapi Polisi lawan mafia.
Hal itu dikatakan Ponto menanggapi beredarnya kebohongan dan hilangnya barang bukti serta alibi yang sengaja dibuat. "Polisi melawan Mafia, bukan lagi polisi lawan polisi di rumah polisi," kata Soleman Ponto, Senin (8/8/2022).
Ia menyebut beberapa alasan adanya indikasi mafia dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. "Setelah membunuh orang, TKP dibersihkan. Lalu barang bukti dihilangkan, TKP 3 hari dibersihkan," jelas Ponto.
Ia juga mengakui belum adanya barang bukti seperti baju terakhir yang dipakai Brigadir J, HP, senjata yang dipakai untuk menembak, serta CCTV.
Soleman juga mengatakan bahwa adanya alibi Ferdy Sambo sedang PCR di luar, sebagai alibi yang disiapkan layaknya proses kerja mafia. "Mereka membuat alibi, bapak Sambo PCR di luar rumah. Lalu ada berita bohong, Kompolnas mengatakan adanya tembak-menembak, karena bela diri, lalu Bharada E disebut ahli tembak. Ada juga cerita menembak dari atas tangga makanya dia tidak kena," papar Ponto.
Padahal Polisi bilang itu bukan bela diri, sehingga pernyataan bela diri yang diungkap ke publik sebagai berita bohong. Dikatakan juga bahwa Bharada E ahli menembak, padahal LPSK bilang bukan ahli, bahkan pistolnya baru diberikan bulan November 2021. Lalu katanya tembakan mengenai sasaran karena posisi lebih tinggi, dari atas tangga. Tapi Komnas HAM merilis bahwa saat ada tembakan ada yang bersembunyi di balik kulkas.
Jadi pada peristiwa tersebut jelas tidak ada bela diri, tak ada tembak-menembak mungkin malah ditembak. Bharada E bukan jago tembak, juga bukan ajudan, tapi sopir. "Jadi 4 persyaratan mafia terpenuhi, makanya kita harus membantu Polisi membersihkan mafia dalam tubuh Polisi," kata Ponto.
Menanggapi unggahan tersebut pengacara Brigadir J meminta Panglima TNI untuk membantu menyelesaikan kasus di Kepolisian. "Mohon kepada yth. Panglima TNI untuk melibatkan TNI AD, TNI AL & TNI AU untuk membantu Polri guna melawan Mafia itu," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: MANTAN Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) TNI: Polisi Lawan Mafia di Rumah Polisi
Baca juga: EPS 31 Kematian Brigadir J: IRSUS Polri Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, TIMSUS Lakukan Penyidikan
Baca juga: EPS 30 Kematian Brigadir J: Putri Masih Trauma Berat Dihantui Ketakutan dan Bantahan Squad Inisial D
Baca juga: EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa
Baca juga: EPS 28 Kematian Brigadir J: Sambo Muncul, Putri Masih Syok, Kapolri Muncul, 25 Polisi Terlibat Kasus
(*/tribun-medan.com/ kompas.tv/ tribunnews.com)