Brigadir J Ditembak Mati

PENGAKUAN Bharada E, Senjata Brigadir J Digunakan Sang Atasan untuk Menembak Dinding Rumah Dinas

Bharada E mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Iya seperti itu," kata Deolipa.

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
KEMATIAN BRIGADIR J: Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sebelumnya, pengacara lain Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan pernyataan kliennya bahwa senjata Brigadir J pada saat insiden berdarah terjadi digunakn oleh ´sang atasan´ untuk menembak tembok rumah Irjen Ferdy Sambo biar seolah-olah terjadi baku tembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir Yosua.

Burhanuddin mengatakan bahwa proyektil peluru di TKP kasus Brigadir J hanyalah sebuah alibi, termasuk dengan bekas tembakan yang terdapat di dinding rumah dinas seolah terjadi baku tembak. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke tembok dan tubuh Brigadir j.

Bharada E Menembak Brigadir J setelah Sudah Mati atau Masih Hidup?

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji dalam siaran Kompas TV sempat menjelaskan status  Bharada E. Pertanyaan Susno Duadji, apakah Bharada menembak Brigadir J setelah sudah jadi mayat atau setengah mati (sudah terkapar)? 

Menurut Susno Duadji, jika Bharada E menembak Brigadir j yang sudah dalam keadaan mati, maka Bharada E disebutnya bukan pembunuhan. "Logikanya karena pembunuhan itu dilakukan terhadap orang yang hidup. Tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap mayat," ujarnya.

"Maka, jika Bharada E ini disebut menembak Brigadir J yang kondisinya sudah dalam keadaan mati terlebih dahulu, kemungkinan bisa bebas di persidangan,"ujarnya.

Mungkinkah pelanggaran Etik yang disangkakan ke Ferdy Sambo bisa berubah menjadi unsur pidana, terkait kematian Brigadir Yoshua?

Dikutip dari Kompas TV, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais TNI), Soleman Ponto menjelaskan soal pemeriksaan Ferdy Sambo.

Menurutnya, seharusnya Ferdy Sambo diputuskan dulu soal pidananya baru masuk ke pelanggaran etik. "Bagaimana memutuskan pelanggaran etik sedangkan pidananya aja belum ada?"tanya dia heran.

Menurutnya, pelanggaran etik itu di bawah peraturan kapolri (Perkap) atau peraturan pemerintah. Sedangkan pidana itu menurut Undang-undang. Maka sebaikanya Ferdy Sambo diselesaikan dulu soal dugaan pidananya baru masuk ke etik. "Kenapa tidak langsung dipidana?" pungkasnya.

Soleman Ponto menduga ada sesuatu hal yang masih ditutup-tutupi dalam kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.

Mantan KABAIS TNI, Soleman Ponto: Polisi Lawan Mafia di Rumah Polisi

Sebelumnya, melalui channel Youtube Refly Harun, Soleman Ponto mengatakan bahwa tewasnya Brigadir J bukan lagi Polisi tembak Polisi, tetapi Polisi lawan mafia.

Hal itu dikatakan Ponto menanggapi beredarnya kebohongan dan hilangnya barang bukti serta alibi yang sengaja dibuat. "Polisi melawan Mafia, bukan lagi polisi lawan polisi di rumah polisi," kata Soleman Ponto, Senin (8/8/2022). 

Ia menyebut beberapa alasan adanya indikasi mafia dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.  "Setelah membunuh orang, TKP dibersihkan. Lalu barang bukti dihilangkan, TKP 3 hari dibersihkan," jelas Ponto. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved