Brigadir J Ditembak Mati
SEBANYAK 20 Fakta Terkait Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Hukuman Paling Rendah 20 Tahun Penjara
Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Birgadir J
TRIBUN-MEDAN.COM - SEBANYAK 20 Fakta Terkait Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hukuman Ferdy Sambo Paling Rendah 20 Tahun Penjara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Adapun fakta-fakta dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini disampaikan dalam konferensi pers yang didampingi 7 Jenderal bintang tiga tersebut yaitu:
1. Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
2. RE melakukan penembakan.
3. RR menyaksikan dan membantu.
4. KM menyaksikan dan membantu.
5. Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Birgadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.
6. Terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri. "Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.
7. Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Agung menjelaskan kesulitan saat menyelidiki kasus tersebut. "Kami kesulitan pemeriksaan karena barang bukti dihilangkan dan TKP dibersihkan.
8. Awalnya 56 personel polri diperiksa dan terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode Etik.
9. Dari 31 personel, 11 personel ditempatkan di tempat khusus dan 3 Jenderal ditempatkan di Mako Brimob.
10. "Ke 31 personel tersebut terdiri dari dua personel Bareskrim Polri, 21 personel dari Div Propam, dan 7 personel Polda Metro Jaya," ujar Komjen Agung.
11. Pada saat pemeriksaan Bharada E menyampaikan dengan tulisan tangan yang dilengkapi dengan cap jempol dan metrai. Dari situlah dilakukan pemeriksaan oleh Timsus terhadap Bripka RR dan Irjen FS dan KM dan limpahkan ke Bareskrim Polri hingga menjadi tersangka.
12. Kemudian kemarin, Timsus pemeriksaan mendalam kepada FS , maka telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana. maka ditetapkan sebagai tersangka.
