Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Peran Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Tiga Tersangka, Rumah Jenderal Diperiksa Brimob

Setelah dijadikan tersangka, Mabes Polri mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasu spembunuhan Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas
Menko Polhukam Mahfud MD dan Irjen Ferdy Sambo 

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Motif Pembunuhan

Irjen Ferdy Sambo kini meringkuk di tahanan Mako Brimob.

Setelah Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini publik bertanya apa motif pembunuhan sang Brimob.

Kepolisian belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka salah satunya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang. Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved