Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Ungkapan Syukur Keluarga Brigadir J, Kedok Ferdy Sambo Terkuak, Kini Ayah Sasar Putri Chandrawathi
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J,.Mereka menyambut kabar Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tak dapat menyembunyikan luapan rasa syukurnya.
Mereka menyambut kabar Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.
Tante atau Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak pun bersyukur atas penetapan mantan Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Bilang Mungkin Sensitif, Nasib 2 Jenderal Lainnya
"Tuhan ku luar biasa, Tuhan ku begitu baik. Terpuji Puji lah Engkau Tuhan yang sudah mengungkapkan kebenaran dari kasus pembunuhan anak kami almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua Hutabarat," kata Roslin di laman Facebook-nya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Peran Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Tiga Tersangka, Rumah Jenderal Diperiksa Brimob
Diberitakan sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
