Deliserdang Terkini
DKPP Pecat Komisioner KPU Deliserdang Mulianta Sembiring, Ini Penyebabnya, Ada 3 Pokok Aduan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi dan memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Deliserdang, Mulianta Sembiring.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi dan memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Deliserdang, Mulianta Sembiring.
Mulianta Sembiring merupakan Komisioner Divisi Hukum yang baru satu kali menjabat.
Baca juga: BOBBY Nasution Boyong Mobil Dinas yang Dimural ke Padang, Founder Mural Medan: Orderan Meningkat
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, Mulianta Sembiring terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Tak cuma itu, Mulianta Sembiring juga terbukti memiliki afiliasi kepada peserta pemilu.
Pengadunya adalah warga Lubukpakam atas nama P Tarigan.
Baca juga: RIESCA Rose Bertemu Nathalie Holscher, Ungkap Kekecewaannya karena Difitnah jadi Selingkuhan Sule
Sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 26-PKE DKPP/VII/2022 ini dibacakan pada Rabu (10/8/2022).
Terkait pemecatan Mulianta Sembiring, Ketua KPU Deliserdang Syahrial Efendy pun mengaku sudah mengetahui putusan DKPP tersebut.
"Ia diberhentikan, kemarin sidang putusan DKPP-nya. Kita tentu akan menghormati putusan tersebut dan mematuhinya. Sekarang ini, kita menunggu surat keputusan dari KPU RI, karena yang menjalankan putusan DKPP itu nanti KPU RI," kata Syahrial Efendy, Kamis (11/8/2022).
Syahrial mengakui kalau rekannya sempat diadukan ke DKPP dengan 3 pokok aduan.
Selain keterlibatan pengurus Partai Hanura, juga dianggap sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.
Selain itu juga diadukan dalam hal mendukung calon anggota DPD, Dadang Pasaribu.
"Ada tiga pokok aduan memang. Kalau yang Partai itu tidak terbukti, namanya yang dicatut dan udah ada klarifikasi juga dari Hanura. Sekitar 1,5 bulan lalu diadukan ke DKPP. Baru kemudian diakhir bulan lalu sidang di Kantor Bawaslu Sumut," kata Syahrial.
Ia menyebut pada saat sidang itu dirinya juga hadir.
Namun disebut bukan karena ada panggilan namun hanya ikut menyaksikan karena menganggap Mulianta Sembiring adalah teman.
Dalam sidang tersebut yang diundang hanya Mulianta Sembiring dan saksi-saksi.
"Kita pun kemarin mengikuti sidang putusannya. Ya secara luring saja. Hanya majelis yang membacakan," kata Syahrial.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan Mulianta Sembiring belum bisa dimintai komentarnya.
Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab.
Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat respons.
Informasi lain yang dihimpun, untuk pengganti Mulianta Sembiring ada sosok Jhon Tarigan.
Ia sebelumnya merupakan peringkat ke 6 dalam seleksi Komisioner KPU Deliserdang.
Ia dikenal sebagai Mantan Pengawas Kecamatan Sibolangit.
3 Pokok Aduan terkait Mulianta Sembiring
- Terlibat di Kepengurusan Partai Hanura
- Memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.
- Mendukung calon anggota DPD, Dadang Pasaribu.
(dra/tribun-medan.com)