Polres Palas

Grebek Kampung Narkoba di Sibuhuan, Polres Palas Amankan 2 Pelaku

JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, dan AL (34) warga Lingkungan II Kampung Manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, dan AL (34) warga Lingkungan II Kampung Manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun terjaring dalam operasi GKN oleh Personel Satres Narkoba Polres Palas 

TRIBUN-MEDAN.COM, PALAS - Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali gelar Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Lingkungan IV Aek Salak, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (09/08/2022) Pukul 19.00 WIB.

Sebanyak dua orang terjaring dalam operasi GKN oleh Personel Satres Narkoba Polres Palas yaitu JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, dan AL (34) warga Lingkungan II Kampung Manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan, Personel Satnarkoba berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Rabu (10/08/2022).

Selanjutnya, Personel melakukan test urine kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dan ditemukan hasil positif terhadap kedua orang tersebut.

JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, tertangkap dengan Barang Bukti (BB) satu paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah kaca pirex, satu buah jarum dan satu buah dompet.

Dan tersangka AL (34) warga Lingkungan II Kampung Manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, bersamanya ditemukan BB satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, Uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit handphone merk Oppo warna biru Dongker.

Selanjutnya, Kedua Tersangka dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 13 Tahun Pidana. (Jun-tribun-medan.com).


JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, dan AL (34) warga Lingkungan II Kampung Manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun terjaring dalam operasi GKN oleh Personel Satres Narkoba Polres Palas

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved