Sumut Terkini

PENGAKUAN Dewa Perangin-Angin, Sempat Panik dan Periksa Denyut Nadi Saat Sarianto Tewas

Lanjut Jamal, pada tanggal 15 Juli 2021, terdakwa Dewa bersama kawan-kawannya hampiri kerangkeng satu yang dihuni Sarianto Ginting.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti menjalani persidangan melalui video teleconfrence di Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (12/8/2022). 

"Tanggal 11 Februari 2022 kita minta ekshumasi, dan kita dapat surat dokter ahli forensik, kesimpulannya matinya korban Sarianto Ginting ini karena ada pendarahan pada kepala sebelah kiri, dll," ujar Jamal. 

Jamal juga menjelaskan, pertama kali penyelidikan, pada saat itu sel satu dan sel dua kerangkeng ada isinya. Namun ada sekelompok orang yang tak mengizinkan orang di dalam kerangkeng untuk dibawa. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnar Yusuf, Nelson Viktor Supratman, dan Indra Ahmadi Hasibuan, Sempat menanyai saksi Kompol Jamal mengenai barang bukti diantaranya selang. 

Baca juga: KAPOLDA SUMUT Beber Kekejaman di Karengkeng Bupati Hingga 6 Tahanan Cacat Usai Disiksa Para Algojo

"Yang menemukan selang anggota tim. Selang ditemukan di dapur kerangkeng," ujar Jamal. 

Sedangkan itu Penasehat Hukum Mengapul Silalahi, sempat menanyakan saksi Jamal terkait barangbukti selang yang ditemukan oleh timnya. 

Di mana Jamal mengatakan pada saat itu timnya sempat menemukan dua selang.

"Ada dua selang ditemukan, di dapur," ujar Jamal.

"Tapi nyatanya satu selang ditemukan pada 2 Februari 2022," ujar Mangapul.

Sementara itu, terdakwa Dewa Perangin-Angin merasa keberatan dengan apa yang disampaikan oleh saksi Kompol Jamal. 

"Saya keberatan yang mulia, saya membantah yang disampaikan saudara saksi. Saya tidak pernah menyuruh Sarianto bergantung, saya tidak pernah menetes plastik yang dibakar, dan saya tidak pernah menyuruh melakban, saya tidak memukulkan kayu, dan saya tidak memerintahkan Sarianto Ginting masuk ke kolam. Tapi dia ada mengangkat jempol. Saya tidak ada memerintahkan dibawa ke klinik juga," ujar Dewa.

Sementara itu, Hendra Surbakti juga mengatakan hal yang sama. 

"Saya tidak ada memukul pakai selang, bawa Sarianto ke kolam juga tidak ada yang mulia," ujar Hendra. 

Kemudian, Awi Chandra Kepala Puskesmas Namu Umur yang juga merupakan saksi, menjelaskan penggunaan ambulan yang mengantar jenazah Sarianto ke rumah duka. 

"Penggunaan ambulan namukur digunakan untuk membawa mayat. Yang membawa ambulan Fendi Irawan. Memang ada izin, yang meminta izin Suparman melalui sambungan seluler. Suparman ini perawat di Puskesmas Namu Ukur," ujar Awi. 

Soal disinggung soal jenazah siapa yang dibawa, Awi tidak mengetahuinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved