Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
FAKTA Jumlah Polisi Terseret Kasus Brigadir J Kini 36 Orang, Mabes Bicara Pemecatan Ferdy Sambo
jumlah oknum polisi yang terseret skenario kebohongan untuk menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J bertambah,
Prosedur Pemecatan dsan Nasib Irjen Sambo
Kepolisian RI akan memecat eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa proses pemecatan nantinya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum mengetahui perihal waktu proses sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar.
Menurutnya, penentuan waktu sidang etik bakal ditentukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," pungkasnya.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Humas-Polri-Irjen-Dedi-Prasetyo.jpg)