Pembunuhan Brigadir J

HARI INI DEOLIPA Gugat Perdata Bharada E dan Kuasa Hukumnya hingga Kabareskrim ke PN Jaksel

Tak hanya Bharada E yang digugat, Deolipa juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara Ronny T.

Ho/ Tribun-Medan.com
Deolipa Yumara Eks Kuasa Hukum Bharada E. Siang hari ini, Deolipa Yumara menggugat perdata Bharada E, sang pengacara baru, Kabareskrim hingga Kapolri ke PN Jakarta Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal menggugat secara perdata mantan kliennya tersebut.

Tak hanya Bharada E yang digugat, Deolipa juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy.

Deolipa menggugat secara perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) pukul 12.00 WIB siang.

Baca juga: 4 KORBAN Tewas Keluarga Sagala Tiba di Rumah Duka, Kepala Desa: Salah Satunya Bapak Kandung Saya

"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny dan tergugat III Kapolri - Kabareskrim Mabes polri," ujar Deolipa kepada Kompas.com, Senin pagi.

Gugatan ini imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E.

Dengan dicabutnya kuasa tersebut, Deolipa kini tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E. Oleh karena itu, dia mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa tersebut.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan lantaran Deolipa meyakini adanya kejanggalan atas surat tersebut.

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Nikita Mirzani Dijuluki Kebal Hukum hingga Sule Bongkar Alasan Bercerai

Dia menduga, Bharada E berada dalam tekanan dalam menulis pernyataan dalam surat.

Deolipa mengungkapkan, ia dan mantan kliennya, Bharada E, sempat membuat kesepakatan agar setiap surat dibubuhi tanggal dan jam di samping tanda tangan Bharada E.

Dalam surat pencabutan kuasa itu, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan.

Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Elizier selalu mencantumkan tanggal dan jam.

"Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur Deolipa saat ditemui di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan, sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, hingga cerita kliennya.

Baca juga: HARGA Emas Antam di Medan Makin Turun, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini

Gugatan yang dilayangkan ini pun dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampingi olehnya tetap aman.

"Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," sebut dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved