Breaking News

Pembunuhan Brigadir J

HARI INI DEOLIPA Gugat Perdata Bharada E dan Kuasa Hukumnya hingga Kabareskrim ke PN Jaksel

Tak hanya Bharada E yang digugat, Deolipa juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara Ronny T.

Ho/ Tribun-Medan.com
Deolipa Yumara Eks Kuasa Hukum Bharada E. Siang hari ini, Deolipa Yumara menggugat perdata Bharada E, sang pengacara baru, Kabareskrim hingga Kapolri ke PN Jakarta Selatan. 

Tidak lama, Bharada E kemudian mendapat pendampingan hukum dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Hanya hitungan hari Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya oleh Bharada E.

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E.

Surat tersebut menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Kini, Orangtua Bharada E menunjuk Ronny Talapessy untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai kuasa hukum putranya.

Duga ada intervensi

Terkait hal tersebut, Deolipa Yumara, angkat suara.

Olif, sapaan akrabnya, mengatakan dirinya dan Bharada E sudah saling mengetahui bahwa ada ‘kode’ tersendiri di antara mereka, dalam hal ini menuliskan sebuah surat.

Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa. Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Olif menjelaskan kode-kode itu disampaikan hingga disepakatinya dengan Bharada E pada saat dirinya pertama kali bertemu dengan eks kliennya itu.

Kata dia, ketika menandatangani surat atau pernyataan tertulis apapun haruslah dibubuhkan kode tertentu yakni tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.

Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan.

Termasuk tanda tangan, jam, dan tanggal pembuatan.

"Ini saya beri judul 'Nyanyian Kode' yang bercerita momen saat tanda tangan surat kuasa pertama kali bersama Bharada E. Saya bicara ke E, kita main nyayian kode,” ujarnya.

“Gua bilang gini, setiap lu tanda tangan surat pernyataan, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atasnya. Nyanyian kode itu baik untuk surat bermaterai atau tidak. Semua harus begitu," ujar Deolipa.

Menurut Olif, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.

(*/TRIBUN MEDAN)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved