Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Kini Diancam Keluarga Brigadir Yosua jika Tidak Minta Maaf, Gawat!

Ancaman itu muncul gara-gara istri Irjen Ferdy Sambo tersebut melaporkan pelecehan seksual, terlapornya Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kolase foto Brigadir J, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi siap-siap menghadapi ancaman dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ancaman itu muncul gara-gara istri Irjen Ferdy Sambo tersebut melaporkan pelecehan seksual, terlapornya Brigadir J.

Sementara dalam proses kasus tersebut tidak bisa dibuktikan hingga polisi menghentikan kasus tersebut.

Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat menyampaikan pesan keras ke Putri Candrawathi usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat menyampaikan pesan keras ke Putri Candrawathi usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. (HO)

Pengacara alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Diketahui, Putri sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang kini laporan tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Kolas foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo
Kolas foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (HO)

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved