Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Kini Diancam Keluarga Brigadir Yosua jika Tidak Minta Maaf, Gawat!

Ancaman itu muncul gara-gara istri Irjen Ferdy Sambo tersebut melaporkan pelecehan seksual, terlapornya Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kolase foto Brigadir J, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo 

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?

Kepolisian RI mendalami dugaan Irjen Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden berdarah di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jawaban Mengejutkan Polwan Cantik AKP Rita, Isu tak Sedap Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo

Kolase Foto Ferdy Sambo - Putri - Bharada E
Kolase Foto Ferdy Sambo - Putri - Bharada E (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Sejauh ini, kata Dedi, penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih sesuai dengan keterangan awal. Yakni, Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

"Sampai dengan hari ini masih pada keterangan (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh melakukan," jelasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved