BHARADA E Blak-blakan Cerita Duren III hingga TKP Penembakan, Terbongkar Obstruction of Justice
Pengakuan Bharada E menjadi titik terang pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan Bharada E menjadi titik terang pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E juga telah menjadi Collaborator of Justice.
Bharada E atau Richard Eliezer kembali sampaikan pengakuan yang semakin membuka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E teus blak-blakan sesuai dengan apa yang ia lihat dan diceritakan terkait pembunuhan Brigadir J.
Jelas terekam bagaimana detik-detik penembakan Brigadir J.
Sampai rombongan tiba di tempat kejadian perkara di Duren Tiga sampai penembakan yang terjadi.
Baca juga: DIJAWAB Soal Isu Jadi Istri Simpanan Ferdy Sambo, AKP Rita Memang Sudah Single, Cantik Tanpa Oplas
Baca juga: SOSOK Sopir ART Kesayangan Sambo, Terungkap Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J
Tentu saja pengakuan Bharada E semakin menjelaskan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ya, Keterangan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menunjukan ada upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang semakin kuat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan kedua Bharada E.
"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.
Anam mengatakan, Bharada E menjelaskan kronologi peristiwa, termasuk kisah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama Brigadir J dan beberapa pengawal lainnya.
Bharada E juga menceritakan kronologi kedatangan mereka di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga hingga menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri.
Baca juga: Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Terkait Laporan Palsu, Semoga Tak Muncul Alibi Sakit Jiwa
Baca juga: Heboh Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo untuk LPSK, Tapi Diungkap Setelah Sebulan, KPK Diminta Bertindak
"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.
Namun, Anam tidak menjabarkan secara detil keterangan Bharada E karena akan digunakan untuk menyusun laporan rekomendasi.