BHARADA E Blak-blakan Cerita Duren III hingga TKP Penembakan, Terbongkar Obstruction of Justice
Pengakuan Bharada E menjadi titik terang pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Laporan rekomendasi nantinya memuat soal dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebagai informasi, pemeriksaan Bharada E pada Senin kemarin merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Komnas HAM.
Komnas HAM pertama kali meminta keterangan Bharada E pada 27 Juli 2022 saat Bharada E belum berstatus tersangka.
Apa itu obstruction of justice?
Obstruction of justice bisa diartikan sebagai tindakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum, termasuk menghilangkan barang bukti atas peristiwa tindak pidana yang terjadi.
Tindakan tersebut bisa dijerat pidana yang tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menjelaskan: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".
Dikutip dari kolom konsultasi hukum Kompas.com, Advokat Muhammad Ali Hasan menjelaskan pihak yang menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: SKENARIO TERJAHAT SAMBO, 63 Polisi Terseret Kasus Brigadir J, 4 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan
Pasal yang dapat dirujuk untuk menindak pelaku perusakan atau penghilangan barang bukti melalui sarana elektronik adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
"Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ali.
Kasus ini tentu saja masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian. Sudah banyak pihak yang dilakukan pemeriksaan.
Kasus pembunuhan Briugadir J semakin terang benderang dan jadi tahu siapa pelakunya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang Tribunpekanbaru.com dengan judul Bharada E Blak-blakan, Ceritakan Semuanya, Sampai Duren Tiga, Tergambar Detik-detik Brigadir J Tewas