Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

BUKTI Putri Candrawathi Kagumi Brigadir J, Kejadian Asli di Magelang, Ferdy Sambo Ngambek

Putri memuji Brigadir J kepada kedua orang tuanya yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak 

Editor: Dedy Kurniawan
HO / Tribun Medan
Ferdy Sambo, Putri dan Yosua 

Makanya ancaman Skuat lama ke Brigadir J tanggal 7 Juli, apabila naik ke atas, Yosua akan dibunuh atau dibantai sehingga Yosua melapor dan curhat ke kekasihnya," ujar Kamaruddin.

"Skuat kurang ajar ini mau membantai saya, itu terucap dari almarhum ke kekasihnya lewat Video Call, dan ada jejak elektoniknya," kata Kamaruddin.

Karenanya, menurut Kamaruddin motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo adalah dendam lama.

Karena Irjen Ferdy Sambo menduga Brigadir J telah membocorkan hubungannya dengan wanita lain ke istrinya Putri Candrawathi (PC).

Karenanya PC beberapa kali mengancam suaminya akan melaporkan ke atasan Ferdy Sambo, sekaligus melaporkan sejumlah bisnis gelapnya mulai dari perjudian, sabu-sabu, penjualan miras dan mobil R.

"Motifnya adalah dendam karena ada perselingkuhan si bapak (Ferdy Sambo-Red) dengan si cantik itu.

Si ibu awalnya mencari tahu, kenapa si bapak tidak pulang.

Diduga ajudan Brigadir J memberi tahu alasan kenapa tidak pulang.

Lalu karena Ibu tahu, ada si cantik, ada pertengkaran rumah tangga di Bulan Juni 2022," kata Kamaruddin.

Pengacara Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut tidak baku tembak memang benar. 
Pengacara Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut tidak baku tembak memang benar.  (HO)

Itu sebabnya kata Kamaruddin pada 21 Juni 2022, Brigadir J juga curhat ke kekasihnya Vera Simanjuntak bahwa ia diancam oleh skuat lama atau ajudan lama yang dekat dengan Irjen Ferdy Sambo, bahwa ia akan dibunuh dan dibantai.

"Kami ada rekaman elektroniknya, almarhum pamit ke kekasihnya. Artinya almarhum tahu dia akan mati, kan begitu," kata dia.

Namun kata Kamaruddin walaupun penyidik saat ini, menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ke Irjen Ferdy Sambo namun motif sesungguhnya disembunyikan.

"Karena polisi belum ikhlas dan motifnya sengaja disembunyikan, agar yang terbukti di persidangan nanti, tanpa motif, dan arahnya ke Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan biasa, atau Pasal 351 KUHP ayat 3, kan begitu.

Saya, karena saya makan buah dan sayur, mengerti kok isi otak orang ini, karena melihat mukanya saja mengerti apa yang mau diucapkan," sindir Kamaruddin.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang Tribunmanado.co.id dengan judul Pantas Putri Candrawathi Sangat Kagum Dengan Brigadir Yosua, Sang Ajudan Ternyata Rela Lakukan ini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved