Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nyawa Bharada E Kini Terancam? Begini Kondisinya Didatangi Komnas HAM, Mantan Jenderal Bicara

Meski berstatus sebagai tersangka, Bharada E dianggap mengetahui apa saja yang terjadi seputar kematian Briagdir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 8

Editor: Salomo Tarigan
Youtube channel Kompas tv
Kondisi Bharada E s 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E jadi sosok penting dalam pengungkapan kasus terbunuhnya Brigadir Yosua atau Briagdri J.

Meski berstatus sebagai tersangka, Bharada E dianggap mengetahui apa saja yang terjadi seputar kematian Briagdir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 8 Juli lalu.

Kerena itu pula, Bharada E pantas mendapat perlindungan LPSK apalagi kini jadi justice collaborator yang dihadpkan dapat mengungkap tokoh utama dalam kasus ini.

Baca juga: Anak Hotman Paris Turun Tangan, Begini Akhir Nasib Mariana Curi Coklat di Alfamart, Sempat Ngotot

Terkini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lagi di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).

"Selama kurang lebih 1 jam kami meminta keterangan terkait dengan TKP (di Duren Tiga), terus kemudian keterangan terhadap Bharada E sekitar dua jam, kurang lebih," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Kini Keluarga Brigadir J Bersiap Pidanakan Istri Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi Terpojok

Ijren Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E
Ijren Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E (HO / Tribun Medan)

Beka mengungkapkan kondisi Bharada E yang saat itu dalam kondisi terbaiknya. Tersangka pembunuh Brigadir J itu juga sangat lancar menjawab pertanyaan dari tim Komnas HAM

Pemeriksaan terhadap Bharada E kembali diulang lantaran dia mengubah keterangannya. Terbaru, dia mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menambahkan, pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan dengan menyandingkan keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM, seperti foto, dokumen, dan percakapan.

Anam menyampaikan bahwa dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum semakin kuat kegiatan mengecek TKP dan pemeriksaan Bharada E.

"Indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," ujar Anam.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved