Kasus Kredit Macet
Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan
Mujianto alias Anam, terdakwa dugaan korupsi modus kasus kredit macet tidak ditahan setelah setor Rp 500 juta
Mujianto alias Anam hendak kabur ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Karena sebelumnya sudah ada informasi ke pihak imigrasi dan nama Mujianto alias Anam masuk dalam red notice, ia kemudian ditangkap petugas Polresta Cengkareng pada Senin, 23 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah diringkus, sehari kemudian, atau Selasa, 24 Juli 2018 pukul 11.00 WIB, Mujianto alias Anam diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.
Baca juga: Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan
Dir Tipidum Mabes Polri pernah tangani Mujianto alias Anam
Brigjen Andi Rian Djajadi, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri pernah menangani perkara Mujianto alias Anam, ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Brigjen Andi Rian Djajadi kala itu masih berpangkat Kombes.
Ia kemudian menyusun penydikan perkara Mujianto alias Anam.
Dalam kasus laporan penipuan ini, Mujianto alias Anam tidak sendirian.
Stafnya bernama Rosihan Anwar juga dilaporkan oleh korbannya Armen Lubis.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, alhasil berkas perkara Mujianto alias Anam dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Setor uang Rp 3 miliar
Pada 26 Juli 2018, Mujianto alias Anam dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut untuk diproses hukum.
Sayangnya, setelah beberapa jam berada di gedung Kejati Sumut, Mujianto alias Anam bebas melenggang kangkung keluar dari gedung Adhyaksa.
Belakangan diketahui, alasan Kejati Sumut melepas Mujianto alias Anam, karena yang bersangkutan setor uang Rp 3 miliar sebagai jaminan.
Tak pelak, dilepasnya Mujianto alias Anam ini sempat bikin heboh kala itu.
Berbagai pihak merasa heran.
Pasalnya, kala itu Mujianto alias Anam sudah sempat berupaya melarikan diri ke Singapura.