Kasus Kredit Macet
Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan
Mujianto alias Anam, terdakwa dugaan korupsi modus kasus kredit macet tidak ditahan setelah setor Rp 500 juta
Dengan uang Rp 3 miliar, Mujianto alias Anam kemudian bisa kembali menghirup udara segar.
Kejati Sumut hentikan penuntutan
Mujianto alias Anam resmi lolos dari jerat hukum, ketika kasus laporan penipuan terhadap dirinya dihentikan Kejati Sumut.
Saat Kepala Kejati Sumut dijabat Fachruddin, Mujianto alias Anam bernapas lega, lantaran petinggi Kejati Sumut itu menilai kasus yang mendera konglomerat Kota Medan itu tak cukup bukti.
Kejati Sumut kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga kembali menimbulkan kegaduhan, terkhusus bagi pelapor.
Karena terbitnya SKP2 itu, pihak pelapor lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.
Kejati Sumut juga kala itu digugat hingga Rp 104 miliar oleh kuasa hukum korban.
Sayangnya, gugatan yang dilayangkan pelapor dimentahkan oleh hakim Jamaluddin.
Karena merasa ada yang tak beres, hakim Jamaluddin bahkan sempat dipantau oleh Komisi Yudisial (KY).(tribun-medan.com)