Kasus Kredit Macet

Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan

Mujianto alias Anam, terdakwa dugaan korupsi modus kasus kredit macet tidak ditahan setelah setor Rp 500 juta

Editor: Array A Argus
HO
Mujianto alias Anam setor Rp 500 juta dijamin ustazn pendukung Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mujianto alias Anam, terdakwa dugaan korupsi modus kasus kredit macet tidak ditahan setelah setor Rp 500 juta ke PN Medan.

Selain setor Rp 500 juta ke PN Medan, Mujianto alias Anam juga dijamin Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, yak tak lain ustaz pendukung Jokowi.

Saat ini, Mujianto alias Anam bebas menghirup udara segar dari luar Rutan Klas IA Medan.

Dalam persidangan, hakim Immanuel Tarigan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mujianto alias Anam, terdakwa kasus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua

Hakim mengatakan, bahwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) ini selain setor Rp 500 juta, terdakwa Mujianto alias Anam juga dijamin oleh istri dan penasihat hukumnya. 

"Pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,"

"Hasil pemeriksaan Dokter Rutan Klas IA Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi," kata hakim, Senin (16/8/2022).

Menurut hakim, setelah Mujianto alias Anam setor Rp 500 juta, uang itu kemudian diserahkan dan disetorkan kepada kepaniteraan PN Medan

"Mengabulkan permohonan penahanan dari penasihat hukum terdakwa Mujianto. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejakaksaan Negeri Medan, segera mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan tersebut," kata hakim.

Usai penetapan acara tersebut, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.

Baca juga: KORUPSI, Konglomerat Mujianto alias Anam Segera Diadili di PN Medan, Simak Penjelasan Kejati Sumut

Mujianto alias Anam dilaporkan menipu uang Rp 3 miliar

Mujianto alias Anam pernah dilaporkan oleh Armen Lubis, sesuai bukti lapor nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017.

 

 

Dalam kasus dugaan penipuan ini, Armen Lubis mengaku rugi Rp 3 miliar.

Setelah dilaporkan ke Polda Sumut, ternyata Mujianto alias Anam melarikan diri.

Mujianto alias Anam hendak kabur ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Karena sebelumnya sudah ada informasi ke pihak imigrasi dan nama Mujianto alias Anam masuk dalam red notice, ia kemudian ditangkap petugas Polresta Cengkareng pada Senin, 23 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah diringkus, sehari kemudian, atau Selasa, 24 Juli 2018 pukul 11.00 WIB, Mujianto alias Anam diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Baca juga: Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan

Dir Tipidum Mabes Polri pernah tangani Mujianto alias Anam

Brigjen Andi Rian Djajadi, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri pernah menangani perkara Mujianto alias Anam, ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Brigjen Andi Rian Djajadi kala itu masih berpangkat Kombes.

Ia kemudian menyusun penydikan perkara Mujianto alias Anam.

Dalam kasus laporan penipuan ini, Mujianto alias Anam tidak sendirian.

Stafnya bernama Rosihan Anwar juga dilaporkan oleh korbannya Armen Lubis.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, alhasil berkas perkara Mujianto alias Anam dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Setor uang Rp 3 miliar

Pada 26 Juli 2018, Mujianto alias Anam dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut untuk diproses hukum.

Sayangnya, setelah beberapa jam berada di gedung Kejati Sumut, Mujianto alias Anam bebas melenggang kangkung keluar dari gedung Adhyaksa.

Belakangan diketahui, alasan Kejati Sumut melepas Mujianto alias Anam, karena yang bersangkutan setor uang Rp 3 miliar sebagai jaminan.

Tak pelak, dilepasnya Mujianto alias Anam ini sempat bikin heboh kala itu. 

Berbagai pihak merasa heran.

Pasalnya, kala itu Mujianto alias Anam sudah sempat berupaya melarikan diri ke Singapura.

Dengan uang Rp 3 miliar, Mujianto alias Anam kemudian bisa kembali menghirup udara segar.

Kejati Sumut hentikan penuntutan

Mujianto alias Anam resmi lolos dari jerat hukum, ketika kasus laporan penipuan terhadap dirinya dihentikan Kejati Sumut.

Saat Kepala Kejati Sumut dijabat Fachruddin, Mujianto alias Anam bernapas lega, lantaran petinggi Kejati Sumut itu menilai kasus yang mendera konglomerat Kota Medan itu tak cukup bukti.

Kejati Sumut kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga kembali menimbulkan kegaduhan, terkhusus bagi pelapor.

Karena terbitnya SKP2 itu, pihak pelapor lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.

Kejati Sumut juga kala itu digugat hingga Rp 104 miliar oleh kuasa hukum korban.

Sayangnya, gugatan yang dilayangkan pelapor dimentahkan oleh hakim Jamaluddin.

Karena merasa ada yang tak beres, hakim Jamaluddin bahkan sempat dipantau oleh Komisi Yudisial (KY).(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved