Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERBONGKAR Sosok Polisi Diduga Desak LPSK Melindungi Putri Candrawathi

Sejak awal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK ternyata didesak supaya melindungi istri Irjen

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Motif Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tewasnya Brigadir J melibatkan berbagai lembaga negara.

Di antara LPSK, Komnas Ham, Timsus Polri. 

Sejak awal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK ternyata didesak supaya melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir Yosua.

LPSK beberapa kali berkomunikasi guna memberi perlindungan, namun saat itu Putri Candrawathi syok hingga membatasi komunikasi pasca tewasnya Brigadir Yosua.

Hingga akhirnya LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi karena kasus laporan pelecehan seksual terhadap Brigadir Yosua dihentikan.

Baca juga: RIBUAN Botol Minuman Keras Ilegal dan Mesin Judi Dihancurkan di Polda Sumut

Baca juga: DULU Panggil Ayang Sule, Terungkap Kini Panggilan Nathalie Holscher ke Mantan Suami Usai Cerai

Setelah kasus Brigadir Yosua berkembang, terungkap sosok yang mendesak LPSK melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya. (HO)

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin, Senin (15/8/2022).

Edwin menyebut bahwa sosok tersebut termasuk dalam daftar yang mendapatkan sanksi internal di tubuh Polri.

LPSK menyatakan sejak awal Putri dan Bharada E mengajukan permohonan hingga kini tidak menerima ancaman.

Baca juga: FAKTA-fakta Perampokan yang Menewaskan Ramonah, Pelaku Tetangga Korban dan Masih di Bawah Umur

Baca juga: Rekaman Video Luna Maya Durasi 16 Detik Sempat Buat Heboh, Eks Ariel NOAH Pede Pamer Aksi Lincahnya


"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.

 

LPSK menolak permohonan perlindungan diajukan Putri.

Hal ini setelah Bareskrim Polri menyatakan kasus pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J tidak terbukti.

Masalah Kejiwaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved