Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
TERBONGKAR Sosok Polisi Diduga Desak LPSK Melindungi Putri Candrawathi
Sejak awal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK ternyata didesak supaya melindungi istri Irjen
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, saat ini kondisi dari Putri Candrawathi belum pulih bahkan ada masalah pada kejiwaannya.
Susi menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkandampak dari Putri.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Terlebih kata dia, kondisi dari Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD. PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
Baca juga: HEBOH Bukti Foto Seksi Fuji Berpose Tanpa Bra Tuai Sorotan, Disebut Gadis Jepang
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun. "Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," tutur Susi.
Gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didasari atas hak pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8) lalu.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susi.
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan. Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang Tribunjambi.com dengan judul Begini Nasib Sosok yang Mendesak LPSK Melindungi Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo