Brigadir J Ditembak Mati
TERUNGKAP Komplotan Ferdy Sambo Masih Sempat Kuras Uang Brigadir J Rp 200 Juta dari ATM
Para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata masih sempat menguras uangnya senilai Rp200 juta
TRIBUN-MEDAN.COM - TERUNGKAP Komplotan "Si Petir" dan si Om Kuat dari "Gua Hantu" Sempat Kuras Uang Brigadir J dari ATM Rp 200 Juta pada Tanggal 11 Juli 2022.
Para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata masih sempat menguras uangnya dari ATM senilai Rp200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J. Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menyambangi Bareskrim Polri saat bertemu dengan tim penyidik.
Kamaruddin mengatakan, adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J. "Ada empat rekening daripada almarhum (Brigadir J) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawannya. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Selasa (16/8/2022) siang.
Baca juga: MOMEN Anniversary Meledaknya Kotak Pandora Setan di RT Ferdy Sambo, Motif Memalukan dan Menjijikkan
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah (Bareskrim Polri), memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih ada transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang enggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum (Brigadir J) transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.
Ia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut. "Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.
Baca juga: POTRET Rumah Mewah Ferdy Sambo di Kawasan Elite Magelang Pernah Ditempati Mantan Kapolri Idham Aziz
Baca juga: RANGKAIAN Perseteruan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi hingga Brigadir J Jadi Korban
Peran Ferdy Sambo
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu, Ferdy Sambo memiliki peran penting dan mengakibatkan Brigadir J meninggal.
Bahkan atas perannya tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, penetapan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
Listyo Sigit juga merinci apa saja yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya tersebut. Bahkan ia menyatakan tidak ada lagi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.