Tiba-tiba Muncul Kabar Putri Candrawathi Gangguan Jiwa dan Mental, LPSK : Potensi PTSD

Tiba-tiba muncul kabar tentang kejiwaan dan mental Putri Candrawathi. Usai laporan pelecehan dihentikan, Putri

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J 

Dikatakannya, gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami Putri Candrawathi didasari atas hak pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," ujarnya.

Putri Candrawathi Tak Layak Beri Keterangan

Tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Foto Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Dia meninggal di ujung peluru usai dieksekusi di rumah Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 (TRIBUNJAMBI/HO)
Saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ujarnya.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambung Susi.

Dalam hal ini, LPSK membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Satu diantaranya tingkat ancaman yang membahayakan pemohon ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Dari keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," ujarnya.

Hhasil rapat paripurna pimpinan LPSK pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susi.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon. Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," pungkasnya

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved