Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

BAGIAN Tubuh Brigadir J yang Ditembak Ferdy Sambo, Kesadisan Jenderal Terungkap Juga

baru Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Tak ada nurani, Ferdy

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Sambo Squad dan Brigadir J 

Agus memastikan seluruh keterangan para tersangka bakal didalami penyidik.

Sebab kata dia, pihaknya akan cukup hati-hati dalam membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kita menyidik mendasari keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada (kumpulan dari barang bukti yang ditemukan) dianalisis persesuaiannya, dan dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya serta menguji alibi para tersangka," kata Agus.

Agus menilai hukuman Ferdy Sambo kemungkinan lebih berat dari tersangka lain.

Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.


"Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus.

Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.

Seperti diketahui Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polri Didesak Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Putri Candrawathi bisa segera ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022). 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved