Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

BAGIAN Tubuh Brigadir J yang Ditembak Ferdy Sambo, Kesadisan Jenderal Terungkap Juga

baru Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Tak ada nurani, Ferdy

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Sambo Squad dan Brigadir J 

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Ultimatum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ketahuan berbohong atas laporan palsu. Dugaan pelecehan yang diterimanya semua sudah tidak benar. 

Putri yang mengaku dilecehkan dan minta perlindungan ke LPSK semua tidak benar.

Timsus bentukan Kapolri telah menyatakan tidak ada bentuk pelecehan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi mendapatkan reaksi keras dari keluarga Briagdir Yosua sebagai korban pembunuhan berencana.

Mereka turut meminta polisi membersihkan nama Brigadir Yosua sebagai terduga pelaku pelecehan. 

Tak sampai di situ, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga bakal melaporkan Putri Candrawathi.

Rencana pelaporan ini buntut dari penetapan Bareskrim yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan tindak pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya (keluarga Brigadir J, red)," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 15 Agustus.

Dalam pelaporan nanti, Kamaruddin akan menggunakan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu.

Kemudian, Pasal 27 dan 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Penggunaan pasal itu karena Putri sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal adanya aksi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kemudian pengacara Brigadir J juga akan melaporkan Putri Candrawathi dengan Pasal 221 hingga 223 KUHP tentang obstraction of justice juncto Pasal 556 KUHP serta permufakatan jahat dan Pasal 88 KUHP.

"Banyak pasal yang dilanggar, bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti," ungkapnya.

Namun, di balik rencana pelaporan Putri Candrawathi itu, Kamaruddin masih menunggu iktikad baik dari Putri untuk meminta maaf.

Pihaknya memberi tenggat waktu hingga Senin (15/8/2022) malam.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi (LP) perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Termasuk LP dugaan ancaman disertai kekerasan. Dua LP ditutup lantaran kasus kematian Brigadir J akibat dugaan pembunuhan berencana telah masuk unsur pidana.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kedua LP yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo itu juga dianggap 'pengaburan' dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua LP itu disebut sebagai alibi untuk menutupi kematian Brigadir J karena dibunuh.

"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," katanya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved