Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
GEGER Orang Mati Transfer Uang, Kabareskrim Buka-bukaan Fakta Baru Sadisnya Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri buka-bukaan Fakta Baru Sadisnya Ferdy Sambo setelah memeriksa Bharada E . . .
"Kita menyidik mendasari keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada (kumpulan dari barang bukti yang ditemukan) dianalisis persesuaiannya, dan dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya serta menguji alibi para tersangka," kata Agus.
Agus menilai hukuman Ferdy Sambo kemungkinan lebih berat dari tersangka lain.
Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus.
Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
Baca juga: Man Unted Rugi, Pecah Keributan Cristiano Ronaldo dengan Erik ten Hag Jelang Lawan Liverpool
"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.
Seperti diketahui Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Baca juga: LAGI Artis Cynthiara Alona Diperiksa Polisi, Baru Keluar Penjara Kena Tipu
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Kelicikan Ferdy Sambo Terbongkar Tembak Brigadir J, Sang Istri Putri Harus Siap Masuk Penjara
Sumber: wartakota.com//tribunnews.com
GEGER Orang Mati Transfer Uang, Kabareskrim Buka-bukaan Fakta Baru Sadisnya Ferdy Sambo