Kasus Kredit Macet
Kajari Medan Kecewa, Mujianto Dilepas Setelah Setor Rp 500 Juta
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengaku kecewa Mujianto alias Anam dilepas PN Medan setelah setor Rp 500 juta
Sehingga dapat menjadi kendala dalam proses persidangan.
"Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan Kota itu tidak jelas Kota apa? jangan sampai nanti ternyata yang bersangkutan berada di kota lain yakni di luar Kota Medan," ucapnya.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua
Kendati demikian, Teuku Rahmatsyah menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut.
Namun, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu, Ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa Mujianto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
"Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa secara langsung ke Pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan kota.
Baca juga: KORUPSI, Konglomerat Mujianto alias Anam Segera Diadili di PN Medan, Simak Penjelasan Kejati Sumut
Hakim dalam pertimbangannya menuturkan telah menerima beberapa surat jaminan diantaranya dari istri Mujianto dan dari penasihat hukum terdakwa.
Selain itu ada pula dari ketua Yayasan pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku ketua yayasan pendidikan Mazila
"Yang pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Munianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar hakim, Senin (15/8/2022).
Tidka hanya itu, Majelis Hakim menuturkan pihaknya juga telah membaca surat peryataan dari Penasehat Hukum terdakwa atas kesediaaan menyerahkan uang jaminan untuk pengalihan penahanan sejumlah Rp 500 juta.
"Yang diserahkan ke kas kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan," kata hakim.
Hakim menuturkan, pihaknya juga menerima surat keterangan sakit dari RS Royal Prima Medan menyebutkan bahwa hingga saat ini Mujianto masih memerlukan perawatan guna mendapatkan pemeriksaan penunjang.
"Hasil pemeriksaan Dokter Rutan Kelas I A Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi," ujar hakim.
Untuk itu majelis hakim menilai permohonan penangguhan penahanan konglomerat Mujianto dari rutan ke tahanan kota beralasan untuk dikabulkan.(cr21/tribun-medan.com)