Sidang Penipuan
Malu-maluin, Anggota DPRD Ini Tipu Kontraktor Modus Proyek Pemerintah, Sekarang Dituntut 3 Tahun
Ketua Partai NasDem yang juga Anggota DPRD Taput dituntut tiga tahun penjara karena melakukan aksi tipu-tipu terhadap kontraktor
Setelah menyuntikkan dana hampir Rp 1 miliar, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada kabar.
Hingga saksi korban kemudian menanyakan kebenaran proyek tersebut ke Kementerian PUPR.
"Sampai kita laporkan (perkara ini), tidak ada proyek itu. Saya datangi dan tanyakan ke PUPR dengan menemui orang-orang yang disebutkan terdakwa, orangnya ada memang, tapi proyeknya tidak ada," cetus saksi.
Baca juga: STAF PUPR jadi Saksi Sidang Penipuan anggota DPRD Taput, Sebut Cuma Foto Bareng dengan Luciana
Anehnya, kata Limaret, saat dikonfirmasi kebenaran proyek tersebut ke terdakwa, Luciana Siregar malah marah-marah.
"Dia marah-marah, tetap ngotot bahkan sampai hari ini," ucap saksi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada bulan Mei Tahun 2019.
Kala itu, terdakwa Luciana Siregar mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di Kementerian PURP, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.
Dimana untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp 150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket.
Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.
Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon.
Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan.
Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana Siregar mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.
"Keesokan harinya, pada 16 September 2019, sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut," kata jaksa.
Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta,
Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya tidak cukup.