Breaking News

Sidang Penipuan

Malu-maluin, Anggota DPRD Ini Tipu Kontraktor Modus Proyek Pemerintah, Sekarang Dituntut 3 Tahun

Ketua Partai NasDem yang juga Anggota DPRD Taput dituntut tiga tahun penjara karena melakukan aksi tipu-tipu terhadap kontraktor

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Luciana Siregar, Anggota DPRD Taput tipu kontraktor 

"Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp 150 juta," ujar JPU.

Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta.

"Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp 155 juta. Bahwa selain pengiriman uang tersebut diatas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 972.500.000," beber JPU.

Sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan pekerjaan proyek yang terdakwa janjikan sehingga saksi korban merasa dirugikan .

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian setidak tidaknya sebesar Rp 972.500.000.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana," pungkas jaksa.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved