Sidang Penipuan
Malu-maluin, Anggota DPRD Ini Tipu Kontraktor Modus Proyek Pemerintah, Sekarang Dituntut 3 Tahun
Ketua Partai NasDem yang juga Anggota DPRD Taput dituntut tiga tahun penjara karena melakukan aksi tipu-tipu terhadap kontraktor
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Luciana Siregar, Anggota DPRD Taput yang tipu seorang kontraktor modus menawarkan proyek pemerintah dituntut tiga thaun penjara.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Syafrina menyatakan bahwa Anggota DPRD Taput, Luciana Siregar terbukti melakukan penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Luciana Siregar dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa di hadapan hakim Ulina Marbun, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Ketua DPC Nasdem Anggota DPRD Taput Karena Menipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar

Saat JPU membacakan tuntutan, Luciana Siregar bergeming.
Dia hanya mendengarkan apa yang disampaikan jaksa lewat sidang secara daring itu.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Korban rugi hampir Rp 1 miliar
Dalam persidangan terungkap, bahwa modus yang dilakukan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Taput ini dengan cara berpura-pura menawarkan proyek pembangunan perumahan.
Proyek pembangunan perumahan itu diklaim sebagai proyek Kementerian PUPR.
Baca juga: Ketua Partai Nasdem Anggota DPRD Ditangkap Polda Sumut, Tipu Kontraktor Jual Nama Kementerian PUPR
Menurut korbannya bernama Limaret Parsaoran Sirait, kerugian riil yang ia alami mencapai Rp 972.500.000.
"Mereka menyampaikan bahwa itu proyek rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo," kata Limaret, ketika dihadirkan sebagai saksi di PN Medan, Rabu (6/7/2022).
Limaret mengatakan, yang dia tahu, proyek itu punya pemerintah yang dananya bersumber dari APBN.
"Mereka sebelumnya sudah ada membayar uang administrasi. Mereka kelimpungan mencari dana dan butuh bantuan dana, informasinya Luciana ini pemborong," kata saksi korban, menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Hadi Nasution.
Karena yang menawarkan proyek adalah Anggota DPRD Taput, saksi pun kemudian percaya.
Baca juga: Ketua Partai Nasdem Anggota DPRD Taput Tipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara
Ia kemudian menyuntikkan dana kepada Luciana Siregar.
Dana itu diberikan beberapa tahap, baik langsung ataupun ditransfer.