Penangguhan Penahanan Mujianto

Kajari Medan Kecewa Konglomerat Mujianto tak Ditahan, 4 Tersangka Pejabat BTN Dibiarkan Berkeliaran

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengungkap kekecewaannya setelah PN Medan menangguhkan Mujianto alias Anam setelah setor Rp 500 juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolasae foto Mujianto alias Anam dan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan korupsi modus kredit macet dengan terdakwa Mujianto alias Anam, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) kini menjadi sorotan banyak pihak.

Sebelumnya, Mujianto alias Anam, yang merupakan konglomerat Kota Medan dilepas hakim PN Medan dengan alasan penangguhan, setelah pria yang pernah terlibat kasus penipuan Rp 3 miliar ini setor Rp 500 juta sebagai jaminan.

Tak pelak, dibiarkannya Mujianto alias Anam tanpa penahanan membuat Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah kecewa.

"Saya sebagai Kajari Medan sangat kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa," kata Rahmatsyah, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan

Baca juga: Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan

Mujianto alias Anam dinyatakan sehat

Menurut Teuku Rahmatsyah, yang juga mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, alasan pertimbangan kesehatan yang menyatakan terdakwa sakit jantung dalam pengalihan penahanan tersebut tidak sesuai dengan hasil rekam medis yang diperoleh Kejari Medan dari RSUD Pirngadi Medan.

"Berdasarkan pemeriksaan medis hasil Radiologi Nomor : 2207008677 No. Rekam Medis :194223, Kode Lab : L2207009096 dengan Dokter Perujuk dr Erwin Sopacua pada tanggal 29 Juli 2022, tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diderita Mujianto bagaimana yang dikabarkan," katanya.

Selain itu, sambung Kajari, hasil pemeriksaan X Foto Thoraks PA juga menyatakan bahwa Besar bentuk dan letak jantung normal. Hasil radiologi itu juga mencatat beberapa data medis diantaranya, Pulmo : Corakan Bronchovaskuler meningkat Tak tampak bercak pada kedua lapangan paru. Hemidiafragma dan Sinus Costophrenicus kanan dan kiri baik.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua

Baca juga: Ditunda, Sidang Perdana Rekan Bisnis Konglomerat Medan Mujianto di PN Medan, Ini Alasannya

"Dari hasil radiologi itu juga menyatakan yang bersangkutan masih dianjurkan dan bisa dirawat jalan. Tidak ada dinyatakan diagnosa penyakit jantung sebagaimana alasan pertimbangan kesehatan atas pengalihan penahanan tersebut," sebutnya.

Tak hanya itu, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan terkait uang jaminan sebesar Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Terlebih lagi, hingga saat ini tidak ada itikad baik terdakwa mengembalikan satu sen pun kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar. Tapi uang jaminan sebesar Rp500 juta untuk pengalihan penahanan, yang bersangkutan sanggup memenuhinya," tegasnya.

Terbitkan pencekalan

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengaku pihaknya akan melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat Permohonan Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar negeri terdakwa atas nama Mujianto yang dikeluarkan Kejari Medan berdasarkan nota Dinas No : ND- 159/L.2.10/Ft.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Perihal Usul Tindakan Pencegahan Bepergian ke luar Negeri.

"Hal itu dilakukan dengan alasan bahwa status penahanan terdakwa sebelumnya merupakan tahanan Rutan dan dialihkan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan No : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 15 Agustus 2022," sebutnya.

Berdasarkan hal tersebut, sambung Rahmatsyah, sangat dikhawatirkan terdakwa Mujianto akan melarikan diri ke luar negeri.

Sehingga dapat menjadi kendala dalam proses persidangan. 

"Karena itu perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk jangka waktu selama enam bulan dikarenakan dalam penetapan pengalihan tahanan Kota itu tidak jelas Kota apa? jangan sampai nanti ternyata yang bersangkutan berada di kota lain yakni di luar Kota Medan," ucapnya.

Kendati demikian, Teuku Rahmatsyah menghargai pendapat hakim yang telah memberikan penetapan pengalihan tersebut. 

Namun, dengan adanya penetapan pengalihan penahanan itu, Ia berharap proses persidangan nantinya jangan sampai terkendala dengan ketidakhadiran terdakwa Mujianto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

"Saya berharap persidangan nantinya bisa berjalan lancar dengan dihadiri terdakwa secara langsung ke Pengadilan. Apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang secara langsung, saya minta kepada majelis hakim agar kembali melakukan penahan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Tersangka lain dibiarkan berkeliaran

Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/7/2022) lalu, hakim PN Medan sempat menyentil jaksa Kejati Sumut, lantaran tidak menahan 4 pejabat BTN (Bank Tabungan Negara), yang sudah menjadi tersangka.

Adapun keempat tersangka itu yakni Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager),  dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

"Aneh saya rasa, pihak swasta sudah ditahan, ini sesuai dakwaan jaksa ada empat anggota Bank BTN yang juga jadi tersangka kok belum ditahan ya?," kata hakim ketua Immanuel, Senin (25/7/2022) lalu.

Menjawab itu, jaksa cuma mengatakan masih memprosesnya.

"Masih dalam proses Yang Mulia," ucap jaksa.

Dijamin ustaz pendukung Jokowi

Mujianto alias Anam, terdakwa dugaan korupsi modus kasus kredit macet tidak ditahan setelah setor Rp 500 juta ke PN Medan.

Selain setor Rp 500 juta ke PN Medan, Mujianto alias Anam juga dijamin Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, yak tak lain ustaz pendukung Jokowi.

Saat ini, Mujianto alias Anam bebas menghirup udara segar dari luar Rutan Klas IA Medan.

Dalam persidangan, hakim Immanuel Tarigan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mujianto alias Anam, terdakwa kasus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tak Ditahan Alasan Sudah Tua

Hakim mengatakan, bahwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) ini selain setor Rp 500 juta, terdakwa Mujianto alias Anam juga dijamin oleh istri dan penasihat hukumnya. 

"Pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,"

"Hasil pemeriksaan Dokter Rutan Klas IA Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi," kata hakim, Senin (16/8/2022).

Menurut hakim, setelah Mujianto alias Anam setor Rp 500 juta, uang itu kemudian diserahkan dan disetorkan kepada kepaniteraan PN Medan. 

"Mengabulkan permohonan penahanan dari penasihat hukum terdakwa Mujianto. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejakaksaan Negeri Medan, segera mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan tersebut," kata hakim.

Usai penetapan acara tersebut, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.

Kejati Sumut hentikan penuntutan

Mujianto alias Anam sempat terlibat kasus penipuan Rp 3 miliar.

Ia kemudian masuk DPO dan ditangkap Polda Sumut.

Sayangnya, setelah dilimpahkan polisi ke Kejati Sumut, Mujianto alias Anam lolos dari jerat hukum

Kasusnya kemudian dihentikan Kejati Sumut.

Saat Kepala Kejati Sumut dijabat Fachruddin, Mujianto alias Anam bernapas lega, lantaran petinggi Kejati Sumut itu menilai kasus yang mendera konglomerat Kota Medan itu tak cukup bukti.

Kejati Sumut kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga kembali menimbulkan kegaduhan, terkhusus bagi pelapor.

Karena terbitnya SKP2 itu, pihak pelapor lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.

Kejati Sumut juga kala itu digugat hingga Rp 104 miliar oleh kuasa hukum korban.

Sayangnya, gugatan yang dilayangkan pelapor dimentahkan oleh hakim Jamaluddin.

Karena merasa ada yang tak beres, hakim Jamaluddin bahkan sempat dipantau oleh Komisi Yudisial (KY).(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved