Berita Medan

Pukul Kepala Tetangga Pakai Besi Hingga Berdarah, Pandi Kini Jalani Persidangan di PN Medan

Pandi, warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan kini mendekam di sel tahanan lantaran nekat memukul kepala tetangganya pakai besi.

Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan
Nekat pukul kepala tetangga pakai besi karena hal sepele, Pandi warga Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal berakhir di penjara dan kini jalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pandi, warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan kini mendekam di sel tahanan lantaran nekat memukul kepala tetangga pakai besi hanya karena masalah sepele.

Kini atas kasus yang menjeratnya Pandi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022).

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menuturkan bahwa perkara yang menjerat lelaki tamatan SD itu bermula pada Selasa 26 April 2022 lalu sekira pukul 17.45 WIB.

Baca juga: JAKSA Tebing Tinggi Diduga Minta Uang kepada Tersangka Kasus Pemukulan Sebesar Rp 4,5 Juta

Saat itu, saksi korban Andy Manahara Simanjuntak, menunggu antrian hendak mandi di depan kontrakan.

"Kemudian Andy Manahara berdiri di depan kamar menunggu orang selesai mandi, lalu anak terdakwa Pandi yang bernama Jojok duduk-duduk di halaman sambil melihat saksi korban Andy Manahara Simanjuntak," kata jaksa.

Kemudian Andy Manahara mengatakan 'kenapa kau lihat-lihat aku, bisa nanti ember ini terbang'.

Namun Jojok tidak menjawabnya dan langsung masuk ke dalam kamar kos.

"Kemudian terdakwa Pandi keluar dari kamar kos dengan mengatakan kenapa kau ngak bisa dilihat anak-anak? lalu Andy menjawab ku apai rupanya anakmu? dan dijawab terdakwa Pandi kau punya anak? dan dijawab Andy punya, tapi tidak kek anakmu, kau ajarin anakmu biar tau sopan santun, masa orang nampung air dimasukannya sandalnya ke dalam," kata jaksa.

Tak lama kemudian, terdakwa Pandi langsung pergi keluar ke arah jalan raya.

Namun tak berselang lama, Terdakwa Pandi datang dan langsung memukul kepala Andy dari belakang dengan menggunakan besi dengan panjang ukuran 1 meter, hingga Andy tergeletak dan mengeluarkan darah.

"Lalu Andy Manahara Simanjuntak berusaha bangkit dan melakukan perlawanan, namun langsung dilerai masyarakat," kata jaksa.

Baca juga: Dua Pelaku Pemukulan Wartawan Media Online Diringkus Polres Sukabumi, Diancam Penjara 5 Tahun

Akibat perbuatan terdakwa Pandi, Andy  mengalami luka di kepala atas hingga mengeluarkan darah dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari. 

Karena saksi korban Andy Manahara Simanjuntak merasa keberatan kemudian pihaknya membuat pengaduan di Polsek Sunggal.

 "Sesuai dengan hasil pemeriksaan dr. Sri Kartini, dokter umum pada Rumah Sakit Umum Binah Kasih dalam Visum Et Repertum  menerangkan bahwa berdasarkan korban mengalami luka robek di kepala belakang," kata jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved