Konsorsium 303 Judi

Makin Panas Kerajaan Sambo di Polri, Kompolnas Desak Kapolri Bertindak, Timsus Jadi Sasaran

Kini kekaisaran yang isunya marak dikaitkan dengan beking perjudian dibongkar. Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) minta Kapolri Jenderal Pol Listyo S

Editor: Salomo Tarigan
istimewa/tribunnews.com
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

* Dugaan Kekaisaran Irjen Pol Ferdy Sambo di Tubuh Polri

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan kekaisaran Irjen Pol Ferdy Sambo di Tubuh Polri mencuat.

Kini kekaisaran yang isunya marak dikaitkan dengan beking perjudian dibongkar.

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) minta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bertindak.

Soal kekaisaran itu juga sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menyikapi itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, pihaknya mendesak kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk melakukan penyelidikan.

"Kami mengharapkan Tim Khusus, dalam hal ini Irsus (Inspektorat Khusus), untuk dapat menindaklanjuti informasi yang beredar di publik terkait dugaan tentang kekaisaran ini," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Jumat (19/8/2022).

Poengky menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti soal kekaisaran yang dimaksud.

Oleh karenanya, Kompolnas kata Poengky, meminta kepada para jajaran Timsus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto membongkar dugaan kekaisaran tersebut.

"Belum (mengetahui, red). Oleh karena itu kami mendorong Pengawas Internal Polri yang dipimpin Irwasum untuk menyelidiki," tukas Poengky.

Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Hal itu diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved