Pembunuhan Brigadir J

KOMISI III Desak Mahfud MD Buka Identitas Jenderal Bintang 3 yang Ancam Mundur di Kasus Ferdy Sambo

Satu yang mengemuka adalah permintaan Komisi III DPR RI pada Mahfud MD untuk membukakan identitas jenderal bintang tiga yang ancam mundur.

ANTARA/Muhammad Adimaja via Kompas.com
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. 

"Di dpr ini kalau ditanya, tidak ada hak apa pun untuk menolak pertanyaan DPR, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," kata Benny.

PENJELASAN Mahfud MD soal 'Kekaisaran' Ferdy Sambo dalam RDP dengan Komisi III DPR RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan penjelasan terkait Irjen Ferdy Sambo yang terkesan memiliki 'kekaisaran'.

Mahfud MD menegaskan bahwa  bahwa rupa kekaisaran atau kerajaan Ferdy Sambo tak ada sangkut pautnya dengan isu perjudian.

Mahfud MD menyampaikan penjelasan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Baca juga: AIMAN Witjaksono Pastikan Ada Uang Besar di Rumah Ferdy Sambo, Polisi Sebelumnya Sebut Hoaks

 

“Itu saya katakan soal gambar-gambar (perjudian) itu saya sudah dapat, tetapi itu bukan dari saya, saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari Tribunnews.

“Tapi kalau orang-orangnya saya katakan kerajaan sambo itu bukan dalam konteks pembagian uang judi itu," ujarnya menambahkan. 

Ia pun menjelaskan yang dimaksud dari kerajaan ‘Mabes di dalam Mabes’ ini ialah kekuasaan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam, jauh sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca juga: SOSOK AKBP Arif Rachman Arifin, Polisi yang Menghalangi Penyidikan Brigadir J Kini Terancam Pidana

Kata Mahfud, dirinya melihat ini dari aspek psiko struktural atau psiko hierarkis.

Itu pun berdasarkan masukan yang diterima Kompolnas hingga purnawirawan pejabat Polri terdahulu yang menyebut bahwa wewenang Kadiv Propam Polri.

“Jadi ini masukannya yang diterima oleh kompolnas oleh senior polri, mantan kapolri, pak ini terlalu besar kekuasaannya," katanya. 

 

"Karena sabagai Div Propam dia menguasai 3 bintang 1, tapi semua bintang 1 itu diperintah untuk menyelidiki. Hasil penyelidikannya diteruskan atau ndak, lalu kalau sudah diselidiki, pemeriksaannya oleh ini (Sambo), persetujuan juga (Sambo)," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menilai kekuasaan seperti ini harus dihentikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelesaian kasus. 

"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politika itu yang meriksa dan yang menyelidiki beda," tuturnya.

DEBAT PANAS Mahfud MD dengan DPR Masalah Kasus Brigadir J, Desmond: Tidak Perlu Ada Kompolnas

Pembahasan masalah di kasus pengungkapan tewasnya Brigadir Yosua alias Birgadir J merembet ke DPR di Komisi III.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved