Brigadir J Ditembak Mati

Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Akan Terus Kawal Kasus Brigadir J di Kejaksaan dan Pengadilan

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan dirinya tidak segan berteriak ke publik jika proses hukum kasus Ferdy Sambo tak berjalan semestinya.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA/Muhammad Adimaja via Kompas.com
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. 

“Polisi itu terbaik nomor 1 dari aparat penegak hukum, aparat penegak hukum itu polisi, jaksa, pengadilan, KPK, yang tertinggi polisi terus,” ujar Mahfud.

“Tapi kalau institusi pemerintahan yang terbaik nomor satu selalu TNI.”

Antisipasi Permainan Uang

Sebelumnya, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, bicara mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam pandangannya, Adrianus menyebut munculnya kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo bisa diterima.

Kekhawatiran itu, kata dia, bahkan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Diketahui, Mahfud MD sebelumnya menyampaikan setelah penetapan tersangka dan berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan, maka selanjutnya yang harus dilakukan yakni menjaga jaksa dan hakim di persidangan.

"Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada saat rapat dengan DPR, bahwa beliau mengatakan setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil," kata Adrianus dalam program acara Sapa Pagi Kompas TV, Selasa (23/8/2022).

Dengan adanya kekhawatiran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, Adrianus berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang.

"Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima," ujar Adrianus.

"Mengingat, ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja."

Lebih lanjut, Adrianus menyoroti tersangka Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum memiliki penasihat hukum.

Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik, sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadal tersangka.

Sementara itu, pakar hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, mempercayai kejaksaan dan hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo.

"Saya yakin percaya kejaksaan sudah mempersiapkan 30 orang. Hakim juga sudah mempersiapkan hakim terbaiknya," ujar Asep.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved