Viral Medsos

Erayani si Pria Jadi-jadian Divonis 6 Tahun Penjara, Penampilannya saat Sidang Berubah Drastis

Wanita yang berpura-pura menjadi pria dengan nama Ahnaf Arrafif tersebut kini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/

Editor: Liska Rahayu
ISTIMEWA via Tribunnews/Tribun Jambi
NA dan Erayani (kolase). NA 10 bulan hidup bareng pria gadungan,di ranjang lampu wajib mati dan tak pernah lihat suami tanpa busana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus Erayani, seorang wanita yang menyamar jadi pria hingga menikahi seorang perempuan?

Kini kasus penipuan tersebut memasuki babak baru.

Wanita yang berpura-pura menjadi pria dengan nama Ahnaf Arrafif tersebut kini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (24/8/2022).

Sebelumnya, kasus Erayani sempat menghebohkan netizen.

Pasalnya, ia mengaku sebagai dokter dan juga seorang laki-laki hingga menikahi seorang wanita.

Erayani dinyatakan bersalah terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.

Tak hanya itu, penampilan Erayani pun berubah drastis dalam persidangan tersebut.

Wanita yang berpura-pura sebagai pria dan seorang dokter ini kini telah memakai hijab.

Baca juga: Cerita Malam Pertama NA, Percaya Pria Lihat Tonjolan di Celana Erayani, Tapi saat Dipegang Marah

Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.

"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Alex.

Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.

Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun.

Erayani pernah marah besar saat celana dipelorotkan NA, ini cara berhubungan suami istri (Youtube Deddy Corbuzier, Tribun Jambi/Darwin Sijabat, TikTok)

"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," kata Ineng.

Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan karena pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved