Pembunuhan Brigadir J

KAPOLRI Bilang Om Kuat Sempat Kabur setelah Jadi Tersangka, Sosok Skuat Lama Langsung Ditangkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, satu di antara tersangka pembunuhan Brigadir J Om Kuat sempat kabur setelah ditetapkan jadi tersangka

HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). (YouTube TV Parlemen) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, satu di antara tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf karib disapa Om Kuat sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Listyo menjelaskan kaburnya Kuat Maruf setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah pengakuannya pada 7 Agustus 2022.

"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky (Bripka RR) dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka."

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pemerkosaan Mama Muda di Percut Sei Tuan, Satu dari 3 Pelaku Ternyata Tetangga

Hanya saja, Listyo mengatakan pihaknya berhasil menangkap setelah Kuat melakukan percobaan untuk melarikan diri.

Seperti diketahui, Kuat merupakan sosok 'skuad lama' yang sempat disebutkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada RDP dengan Komisi III DPR sebelumnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: INI WAJAH Pemerkosa Mama Muda Percut Seituan, Ditembak Polisi dan Ditangkap

Anam mengatakan fakta ini diperoleh pihaknya dari pacar Brigadir J, Vera Simanjutak.

"Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail (soal Kuat sebagai 'skuad lama'). Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan," ujarnya dikutip dari YouTube Parlemen TV, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, Anam menerangkan bahwa kalimat ancaman dari Kuat adalah melarang Brigadir J untuk menemui istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Larangan tersebut, katanya, lantaran Brigadir J disebut oleh Kuat telah membuat Putri Candrawathi menjadi sakit.

Lalu jika Brigadir J masih ingin naik ke atas maka akan dibunuh oleh Kuat.

"Kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P Sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh," jelasnya.

Choirul Anam saat RDP dengan Komisi III DPR
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin (22/8/2022) soal kasus tewasnya Brigadir J.

Hanya saja, kata Anam, skuad yang dimaksud oleh Vera nyatanya adalah Kuat Maruf sendiri bukan deretan ajudan dari Ferdy Sambo.

"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," tuturnya.

Sebagai informasi, lima tersangka telah ditetapkan oleh Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved