Berita Sumut
Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Ditangkap, Buang Barang Bukti ke Semak-semak Demi Kelabui Polisi
Sepasang kekasih SBH (32) dan NC (50) warga Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kuala Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan Polsek Pulau Raja.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sepasang kekasih SBH (32) dan NC (50) warga Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kuala Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan Polsek Pulau Raja, Jumat (19/8/2022).
Sepasang kekasih tersebut diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap saat dikonfirmasi menjelaskan kedua tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.
Baca juga: PENGEDAR Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai, Dua Paket Sabu dan Uang Rp 2,9 Juta Diamankan
"Sudah banyak warga yang resah. Sehingga, kami mencari tahu dan mendapatkan dua orang ini," ujar Maralidang, Rabu (24/8/2022).
Kata Maralidang, para ersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
"Informasi yang kami dapat, keduanya sering mengedarkan narkotika di wilayah tersebut," jelasnya.
Saat diamankan, keduanya didapati hendak menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke arah semak-semak.
"Sempat hendak mengelabui petugas dengan membuang sabu tersebut ke dalam semak-semak. Namun anggota lebih jelih dan menyuruh tersangka untuk mengutip kembali yang dibuangnya," ujarnya.
Baca juga: SEMBUNYIKAN Sabu di Jok Mobil, Jaringan Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo
Setelah diperlihatkan, petugas mendapatkan narkotika seberat 7,04 gr dari tersangka.
"Sementara saat ini kedua tersangka telah kami amankan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
